Headline

Disiapkan Danais Rp 22,6 Miliar, Dibagikan 392 Kalurahan se-DIY

141
×

Disiapkan Danais Rp 22,6 Miliar, Dibagikan 392 Kalurahan se-DIY

Sebarkan artikel ini
PREVENTIF: Dinas Pariwisata DIY gelar vaksinasi bagi pelaku wisata dan ekonomi kreatif. (humas pemda diy)

YOGYAKARTA – Pemda DIY siap menggelontorkan Dana Keistimewaan sebesar Rp 22,6 miliar. Dana tersebut akan dibagikan 392 kalurahan se- DIY.

Dana ini bisa dimanfaatkan untuk percepatan penangangan COVID – 19. Antara lain edukasi, pemulasaraan jenazah, operasional shelter, sembako dan penguatan satgas.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

“Jika semuanya lancar, harusnya awal Agustus 2021 sudah selesai,” kata Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho di Gedhong Pracimasana (30/7/2021).

Setiap kalurahan dialokasikan menerima paling rendah Rp 50 juta,  paling tinggi Rp 145 juta. Perbedaan penerimaan anggaran Danais  disesuaikan komponen jaga warga, jumlah RT merah dan jumlah warga yang melakukan isolasi mandiri.

BACA JUGA: DIY Hari Ini: Sembuh 1.296 Orang, Meninggal Dunia 76 Orang

Mekanisme pencairan, desa atau kalurahan harus terlebih dulu melakukan perubahan APBDes. Pemda DIY tidak bisa mencairkan Dana Keistimewaan  kepada desa yang belum melakukan perubahan APBDes.

“Karena menyalahi aturan,” terang Aris.

Artinya, kecepatan penyaluran Danais  tergantung kecepatan melakukan perubahan APBDes.

Seperti diketahui, setelah keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/2021 perihal penggunaan anggaran Danais untuk penanganan pandemi, DIY melakukan refocusing anggaran sebesar Rp 80,1 miliar.

Dana sebesar Rp 49,7 miliar untuk membiayai program kegiatan  organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk bantuan keuangan untuk desa.

BACA JUGA: Pantai Alaska Diguncang Gempa Tektonik M7,8, Indonesia Aman dari Tsunami

Sebesar Rp 30,4 miliar untuk  belanja tidak terduga (BTT). Jika digabung dengan BTT lain yang sudah dianggarkan dari APBD rutin, totalnya menjadi Rp 98 miliar.

BTT akan dialokasikan untuk mendukung penanganan pandemi COVID–19.  Misalnya vaksinansi.

Sesuai Permendagri 39 tahun 2020, realoaksi Danais  harus sesuai  ketentuan. Yakni, memenuhi unsur pemulihan kesehatan, ekonomi dan sosial.

Aris  meminta seluruh jajaran yang berkepentingan saling membantu dan berkomitmen. (aza/asa)