YOGYAKARTA – Ada kabar gembira. Pemerintah Kota Yogyakarta menghapus sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB-P2.
Penghapusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Yogyakarta.
Peraturan ini ditandatangani Walikota Haryadi Suyuti tanggal 30 Juli 2021.
Penghapusan sanksi administratif berupa denda atas PBB-P2 tahun 1994 sampai tahun 2020. Denda adalah sanksi administratif yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
BACA JUGA: Permintaan Donor Plasma Konvalesen di Kota Yogyakarta Terus Bertambah
Bagaimana ketentuan pembayaran PBB-P2? Pembayaran PBB-P2 dilakukan di Bank BPD DIY, Bank BNI 46, Bank BRI, Bank Jogja dan PT Pos Indonesia.
Jumlah ketetapan PBB-P2 yang harus dibayarkan Wajib Pajak sejumlah besaran pajak terutang yang harus dibayar, dikurangi sanksi administrasif berupa denda.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib Pajak membayar dan menerima tanda bukti setoran pembayaran PBB-P2 atau tanda bukti sah dari bank atau tempat lain.
Sedangkan pelaksanaan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB-P2 mulai 1 Agustus 2021 sampai 31 Desember 2021.
Peraturan berlaku sejak diundangkan tanggal 30 Juli 2021. (aza/asa)