Headline

Warga Dihantui Kesulitan Membuat Surat Keterangan Waris

151
×

Warga Dihantui Kesulitan Membuat Surat Keterangan Waris

Sebarkan artikel ini
ARVITA HASTARINI: Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram. (humas uwm)

KULON PROGO, ZonaJogja.Com – Masih banyak penduduk pedesaan yang tidak mengetahui proses pengurusan surat keterangan ahli waris.

“Mereka bertanya bagaimana dan dimana dapat membuat surat keterangan ahli waris,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Arvita Hastarini, SH MKn.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Pertanyaan itu disodorkan warga kepada Arvita Hastarini pada pertemuan di Balai Desa Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kulonprogo (10/7/2022).

Warga mengaku dihantui berbagai kesulitan dalam proses membuat surat keterangan waris.

Juga ada pertanyaan cara mengatasi ahli waris di luar nama yang tertera dalam surat waris.

Bagaimana pula urusan dengan pihak kelurahan? Bagaimana jika pihak yang mengaku sebagai ahli waris tidak bisa menunjukkan bukti, apakah bisa tetap menjadi ahli waris ?


BACA JUGA:


Kata Arvita, surat keterangan waris sebenarnya sederhana. Berisi nama pewaris, nama ahli waris, dan data harta peninggalan si pewaris.

Termasuk berapa bagian yang didapatkan ahli waris. Surat  menjadi  bagi ahli waris bisa mengambil dan menguasai harta warisan peninggalan dari pewaris sesuai ketentuan.

Kurangnya pemahaman tentang surat waris tidak hanya dialami warga. Para pemangku desa atau aparatur kelurahan juga perlu mendapatkan informasi lengkap.

Itulah sebabnya, kehadiran para dosen yang membidangi masalah waris sangat diperlukan untuk menyampaikan pelaksanaan waris bisa berlangsung lancar dan damai.

(aza/asa)