KULON PROGO, ZonaJogja.Com – Masih banyak penduduk pedesaan yang tidak mengetahui proses pengurusan surat keterangan ahli waris.
“Mereka bertanya bagaimana dan dimana dapat membuat surat keterangan ahli waris,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Arvita Hastarini, SH MKn.
Pertanyaan itu disodorkan warga kepada Arvita Hastarini pada pertemuan di Balai Desa Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kulonprogo (10/7/2022).
Warga mengaku dihantui berbagai kesulitan dalam proses membuat surat keterangan waris.
Juga ada pertanyaan cara mengatasi ahli waris di luar nama yang tertera dalam surat waris.
Bagaimana pula urusan dengan pihak kelurahan? Bagaimana jika pihak yang mengaku sebagai ahli waris tidak bisa menunjukkan bukti, apakah bisa tetap menjadi ahli waris ?
BACA JUGA:
- Mutia, Jagoan Cilik yang Sukses Mendaki Gunung Prau
- Melihat Hari Pertama Sekolah di TK Negeri 3 Sleman, Pelajaran Pertama Makan Sendiri
- DPP Kota Yogyakarta Periksa 1.300 Sapi, Ini Hasilnya
Kata Arvita, surat keterangan waris sebenarnya sederhana. Berisi nama pewaris, nama ahli waris, dan data harta peninggalan si pewaris.
Termasuk berapa bagian yang didapatkan ahli waris. Surat menjadi bagi ahli waris bisa mengambil dan menguasai harta warisan peninggalan dari pewaris sesuai ketentuan.
Kurangnya pemahaman tentang surat waris tidak hanya dialami warga. Para pemangku desa atau aparatur kelurahan juga perlu mendapatkan informasi lengkap.
Itulah sebabnya, kehadiran para dosen yang membidangi masalah waris sangat diperlukan untuk menyampaikan pelaksanaan waris bisa berlangsung lancar dan damai.
(aza/asa)