SOLO, ZonaJogja.Com – Ada kabar gembira. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan siap mendampingi masyarakat yang memerlukan pengacara.
Bahkan, LBH Muhammadiyah juga tidak akan menarik biaya administrasi kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
“Kami fokus mendampingi masyarakat yang tidak memiliki akses hukum, tidak mempunyai uang untuk membayar pengacara,” kata Direktur LBH PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho SH MH CLA kepada wartawan di Surakarta, hari ini (20/8/2022).
Taufik berada di Surakarta, Jawa Tengah untuk menghadiri Rakornas LBH PP Muhammadiyah Lor In Syariah Hotel Surakarta, Jawa Tengah, 20-21 Agustus 2022.
Rakornas dihadiri 200 peserta. Mereka adalah pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan LKBH Muhammadiyah se-Indonesia.
Rakornas mengangkat tema “Sinergi LBH Muhammadiyah dengan Aparat Penegak Hukum dalam Mewujudkan Keadilan”.
Taufik menegaskan, peran LBH Muhammadiyah di kota dan kabupaten se-Indonesia untuk memberi solusi.
Meringankan beban masyarakat yang sedang membutuhkan pendampingan.
“Bila ada yang membutuhkan bantuan hukum, silakan menghubungi LBH di tingkat provinsi, kota atau kabupaten,” kata Taufik menawarkan diri.
Warga tidak mampu tak perlu repot memikirkan uang operasional. Karena kebutuhan operasional terkait pendampingan kepada masyarakat tak mampu sudah dicukupi PP Muhammadiyah.
BACA JUGA:
- Achmad Hermanto Dardak, Ayah Wagub Jawa Timur Meninggal Dunia
- Lindungi Data Nasabah dari Kejahatan Perbankan, Ini yang Dilakukan BNI
- Afnan Hadikusumo Terpilih jadi Wakil Ketua PPUU, Komentarnya Begini
Pada rakornas kali ini, para peserta akan membahas visi-misi dan agenda strategis LBH dan LKBH Muhammadiyah se-Indonesia.
Sekaligus melakukan sosialisasi dan koordinasi program LBH dan LKBH PP Muhammadiyah kepada pimpinan wilayah dan pimpinan daerah.
Sementara sejumlah topik penting akan dibahas dalam rakornas. Antara lain mengenai peran mahkamah konstitusi dalam menjamin hak- hak konstutional warga.
Lalu, pembaruan hukum di Indonesia yang berkeadilan . Juga dibahas eksistensi Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga peradilan.
Topik lain yang tak luput dari perhatian rakornas adalah eksistensi Ombudsman dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan lembaga -pemerintahan dalam melakukan pembaruan hukum di Indonesia.
Saat bersamaan, para advokat Muhammadiyah melakukan ikrar. Antara lain memberi bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu atau kaum mustadafin demi terwujudnya keadilan sosial.
(aza)