JAKARTA, ZonaJogja.Com – Komisi III DPR memuji reformulasi dan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan Dewan Pers terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pujian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa saat memimpin rapat dengar pendapat umum dengan Dewan Pers, Persatuan Doktor Hukum Indonesia (PDHI), dan Advokat Cinta Tanah Air (23/8/2022).
“Membaca reformulasi yang disampaikan Dewan Pers, kami merasa tercerahkan. Terasa ada relaksasi. Ini clear dan adem. Terima kasih, pada dasarnya kami oke,“ kata Desmon.
Desmon berharap DIM dan reformulasi bisa diterima pemerintah, sehingga isi RKUHP senapas dengan UU 40/1999 tentang Pers.
Bahkan, politisi Fraksi Partai Gerindra ini akan mengupayakan Dewan Pers bisa bertemu dengan para pakar penyusun RKUHP untuk memastikan pembahasan reformulasi.
BACA JUGA: Minum Obat, Wajah Pria Ini jadi Lebam, Opname 7 Hari di Rumah Sakit
Dukungan serupa juga dikemukakan anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan (FPD) dan Arsul Sani (FPPP).
Hinca mengatakan selayaknya reformulasi dan DIM dari Dewan Pers diperjuangkan agar UU Pers bisa dijalankan sebaik-baiknya.
“Kalau ini, saya menyebutnya, masalah ‘kami’,” ujar Hinca.
Arsul mengutarakan, poin-poin reformulasi Dewan Pers sangat jelas. Akan memudahkan pemerintah dan dewan dalam membahas 14 pasal yang dianggap bermasalah terkait kemerdekaan pers.
Arsul Sani berharap Dewan Pers bisa hadir membantu DPR melakukan pembahasan dengan tim dari pemerintah.
BACA JUGA: 40 Calon Dosen UMUKA dan 20 Tendik Ikuti Diklat, Siap Dimulai Kuliah Perdana
Sebelum pembacaan poin-poin DIM yang diusulkan, Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra menegaskan sepakat pemerintah melakukan dekolonisasi KUHP.
KUHP ini merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda.
“Sudah semestinya kita punya KUHP produk sendiri,” tutur Prof Azra.
Dalam RDPU, juga hadir anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro. Ikut serta pula dua tenaga ahli Dewan Pers, Hendrayana dan Arif Supriyono. (*)