Kronika

Temui Pengurus Peradi Wonosari, Mahasiswa Universitas Darrusalam Gontor Studi Pengayaan Lapangan

151
×

Temui Pengurus Peradi Wonosari, Mahasiswa Universitas Darrusalam Gontor Studi Pengayaan Lapangan

Sebarkan artikel ini
STUDI PENGAYAAN LAPANGAN: Mendalami ilmu hukum. (humas peradi wonosari)

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Mahasiswa Fakultas Hukum Ekonomi Syariah Universitas Darusalam Gontor mendatangi kantor DPC Peradi Wonosari di Jalan Veteran 202 Yogyakarta.

Tiga puluh mahasiswa berjilbab merah muda ini tiba di Yogyakarta, Selasa (29/11/2022) siang.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Rombongan dipimpin Dosen Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Annisa Silvi Kusumastuti SH MH.

Kedatangan mahasiswa perguruan tinggi di Mantingan, Jawa Timur ini disambut  Ketua DPC Peradi Wonosari, H Kokok Sudan Sugijarto SH MM.

Pertemuan berlangsung  di Gedung Binasari Jalan Veteran 202 Yogyakarta.

BACA JUGA: Sampai Nanti, Lagu yang Berkisah Trauma Wanita saat Kekasihnya Selingkuh

“Selamat datang di kantor DPDC Peradi Wonosari. Disinilah setiap hari, kami diskusi banyak hal tentang keadilan,” kata Kokok  didampingi pengurus DPC Peradi Wonosari.

Ada Dewan Penasehat Suyanto Siregar SH dan H Heniy Astianto SH, Widodo Rudianto SH (sekretaris), Hj Deanna Fitri Roshandi SH (bendahara).

Setelah saling mengenalkan diri, Annisa mengatakan  tujuan kunjungan ke DPC Peradi Wonosari.

Tak lain adalah studi pengayaan lapangan. Dan, Fakultas Hukum Ekonomi Syariah Universitas Darusalam  Gontor memilih DPC  Peradi Wonosari sebagai tempat studi.

“Kedatangan kami termasuk ingin menindaklanjuti rencana kerjasama dengan DPC Peradi Wonosari,” kata Annisa.

Kokok maupun Annisa sama-sama menyambut baik rencana kerjasama Fakultas Hukum Ekonomi Syariah dengan DPC Peradi Wonosari.

Kerjasama tersebut berupa pelatihan paralegal dan PKPA. Paralegal adalah seorang yang mempunyai keterampilan hukum, namun bukan pengacara.

BACA JUGA: NPCI Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi, Prestasi Atlet Disabilitas Ditingkatkan

BELAJAR: Mahasiswa Universitas Darussalam Gontor di kantor DPC Peradi Wonosari. (humas peradi wonosari)

Bekerja dibimbing pengacara atau yang memiliki kemampuan ilmu hukum.

Kokok mengatakan, pasal 1 angka 5 Permenkumham 3 Tahun 2021 menyebutkan Paralegal bisa dari komunitas, masyarakat, atau pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal.

“Paralegal tidak berprofesi sebagai advokat. Juga tidak secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan,” terang Kokok.

Sementara PKPA adalah pendidikan khusus profesi advokat. Yakni, pendidikan profesi, salah satu syarat menjadi advokat.

Materi PKPA meliputi fungsi dan peran organisasi advokat, sistem peradilan Indonesia, dan kode etik profesi advokat.

BACA JUGA: Sampai Nanti, Lagu yang Berkisah Trauma Wanita saat Kekasihnya Selingkuh

SUYANTO SIREGAR SH: Dewan Penasehat DPC Peradi Wonosari. (dok. pribadi)

Suyanto Siregar SH mendukung pertemuan Peradi Wonosari dengan Fakultas Hukum Syariah Universitas Darussalam Gontor.

“Semoga pertemuan singkat ini memberi manfaat bagi kampus Universitas Darussalam dan Peradi Wonosari,” kata Suyanto.

Juga memberi manfaat bagi anggota dan masyarakat, sekaligus memberdayakan peran kepengurusan dalam menunjang program kerja DPC Peradi Wonosari. (*)