tutup
Headline

Sultan Izinkan Tanah SG untuk Pembuangan Sementara, Lokasinya di Cangkringan

345
×

Sultan Izinkan Tanah SG untuk Pembuangan Sementara, Lokasinya di Cangkringan

Sebarkan artikel ini
MENUNGGU: Dua pelajar sedang mengusung karung berisikan sampah kering. (azam/zonajogja.com)

ZonaJogja.Com – Gubernur  Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan Pemkot Yogyakarta dan Pemkab Sleman memanfaatkan tanah Sultan Ground atau tanah kas desa di Cangkringan sebagai tempat pembuangan

“Status tanah di Cangkringan adalah Sultan Ground atau tanah desa. Sudah disepakati. Administrasi belakangan,” tegas Gubernur di Kompleks Kepatihan, hari ini (24/7/2023).

Advertisiment

Luas Sultan Ground yang bisa digunakan sekitar 2 hektre area. Saat ini pemda sedang menyelesaikan pembuatan geomembran agar air lindi tidak mencemari lingkungan.

BERITA LAIN: Mengenang Masa Jaya Bioskop di Yogyakarta, Mana yang Meninggalkan Kenangan bagi Anda?

Tanah yang akan  menjadi lokasi pembuangan sementara sampah dari Kota Yogyakarta dan Sleman ini  juga sedang dalam proses pengeringan.

“Pokoknya, sampah bisa masuk. Jangan numpuk. Yang dulu dibuang ke Piyungan, sementara dipindah ke sana. Karena wilayahnya jauh dari pemukiman,” jelas Sultan.

Sultan mengatakan, pengelolaan sampah di TPA Piyungan ke depan akan menggunakan proses pengeringan dan pengepresan.

BERITA LAIN: Sasadu Leather Curi Perhatian Pengunjung Pasar Kreatif Bandung, Ini Daya Tariknya

Proses memilih dan memilah sampah sebagian dilakukan di TPA. Atau diselesaikan di kabupaten dan kota sebelum masuk TPA.

Pemda DIY bekerjasama dengan KPBU mencari calon investor untuk pengolahan sampah.

Harapannya,  tidak lagi terjadi kasus sampah menumpuk. Sebab sampah sudah dipress, sehingga lebih simpel karena kering. (*)