Headline

30 Pembuang Sampah Sembarangan Disidang, Hakim Putuskan Denda Rp 400 Ribu

285
×

30 Pembuang Sampah Sembarangan Disidang, Hakim Putuskan Denda Rp 400 Ribu

Sebarkan artikel ini
SIDANG TIPIRING: Hakim memutuskan para pelanggar dinyatakan bersalah berdasarkan Perda 10/2012 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Yogyakarta. (humas kota yogyakarta)

ZonaJogja.Com – Sebanyak 30 pelanggar pembuang sampah sembarangan di Kota Yogyakara, akhirnya disidang  di Pengadilan Negeri Yogyakarta (6/9/2023).

Mereka pembuang sampah yang ditangkap di Jalan Kusumanegara, KHA Dahlan, Menteri Supeno dan Jalan Batikan.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran pembuangan sampah sembarangan dipimpin Hakim Moch  Arif Satiyo Widodo.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum tak lain Satpol PP Kota Yogyakarta.

Hakim memutuskan para pelanggar dinyatakan bersalah berdasarkan Perda 10/2012 2012 tentang Pengelolaan Sampah  di Kota Yogyakarta.

BERITA LAIN: LPS Gelar Bloomberg CEO Forum, Buka Kantor Perwakilan di 3 Provinsi pada Tahun 2024

“Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana membuang sampah tidak pada tempatnya,” kata Hakim Arif.

Masing masing didenda sebesar  Rp 400 ribu. Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan penjara selama tiga hari.

Biaya perkara sebesar Rp 1.000 dibebankan kepada masing-masing terdakwa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan proses hukum merupakan upaya terakhir penegakan Perda 10/2012.

Alasannya,  petugas  telah melakukan tindakan preventif dan promotif mulai Januari 2023.

BERITA LAIN: Pecah Rekor, Prama jadi Guru Besar Termuda di UGM, Berapa Usianya?

Termasuk  pembinaan di kemantren dengan pemberian kartu kuning sampai penjagaan dan penghalauan di tempat pembuangan sampah tidak semestinya.

“Tapi karena masih ada warga belum paham, belum sadar hukum, per 1 September kami proses di pengadilan,” kata Octo.

Octo menerima keputusan hakim  yang menghukum dengan denda Rp 400 ribu kepada  pelanggar.

Denda tersebut lebih ringan dari tuntutan senilai Rp 500 ribu atau 1 persen dari denda maksimal Rp 50 juta dalam Perda Nomor 10/2012.

Octo berharap tipiring memberi efek jera kepada masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan. (*)