ZonaJogja.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak berdiri hingga September 2023 telah melakukan proses hukum terhadap 1.648 tersangka tindak pidana korupsi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 141 tersangka adalah wanita. Kasus korupsi paling dominan terkait suap menyuap dan gratifikasi.
Salah satu faktor pelaku korupsi karena pengaruh keluarga yang melibatkan istri dan anak.
“Keluarga memiliki peran penting saling mengingatkan untuk mencegah korupsi,” kata Direktur Pembinaan Peran serta Masyarakat KPK, Brigjen (Pol) Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi pada Bimtek Keluarga Berintegritas di Hotel New Saphir, hari ini (18/10/2023).
BERITA LAIN: LPS Gelar Kompetisi Video dan Poster, Hadiahnya Bikin Ngiler
Bimtek Keluarga Berintegritas adalah program yang diinisiasi KPK dalam memberdayakan masyarakat berperan mencegah korupsi.
Di depan peserta bimtek, Kumbul menegaskan kunci membangun keluarga berintegritas adalah kejujuran, keterbukaan dan kepercayaan.
Kalau keluarga sudah antikorupsi, lingkungan berikutnya juga antikorupsi.
Itulah sebabnya, KPK berkolaborasi dengan Pemkot Yogyakarta untuk mengingatkan keluarga mengenai pentingnya kejujuran, kedisiplinan, peduli dan tanggung jawab.
BERITA LAIN: Waspadai Diare, Masih jadi Masalah Kesehatan di Kota Yogyakarta
“Termasuk di lingkungan ASN. Sehingga pegawai negeri bisa melayani masyarakat dengan baik, dan tidak melakukan korupsi,” ujar Kumbul.
Penjabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo terus mengingatkan pejabat dan keluarga untuk mencegah korupsi.
Upaya tersebut tidak berhenti pada kegiatan bimtek. Peran inspektorat juga dioptimalkan untuk pengawasan.
Tim Saber Pungli juga dimaksimalkan untuk mencegah terjadinya korupsi. (*)