ZonaJogja.Com – Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) akan melakukan investigasi penyebab bangkrutnya Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR KRI).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, penyebab kebangkrutan Perumda BPR KRI bukan karena kondisi perekonomian nasional.
Tetapi, faktor permasalahan dalam tata kelola bisnis bank. LPS lantas melakukan investigasi.
Nantinya, bila ditemukan ada pihak-pihak yang sengaja membuat bank menjadi bangkrut, LPS akan menindaklanjuti ke jalur hukum.
BERITA LAIN: Loman Park Hotel Yogyakarta, Sensasi Nuansa Klasik dengan Fasilitas Modern
Manajemen, pemilik saham BPR, atau siapa saja yang melakukan tindak kejahatan perbankan akan dikejar.
Seperti diberitakan, OJK mencabut izin usaha Perumda BPR KRI tanggal 12 September 2023.
LPS lantas melakukan pembayaran penjaminan simpanan kepada para nasabah.
Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR KRI telah dilakukan tiga tahap.
BERITA LAIN: MPP Kota Yogyakarta Layani Perpanjangan STNK Tahunan, Paling Lama 10 Menit
Total dana yang telah dibayarkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sekitar Rp 280 miliar.
Penerima penjaminanan ini sebanyak 25 ribu nasabah.
“Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I hingga III, tetap tenang. Tidak perlu khawatir. Kami sedang menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan berikutnya,” kata Purbaya.
Sekadar diketahui, BPR KRI memiliki aset senilai Rp 270,98 miliar.
Dana pihak ketiga Rp 337,17 miliar dengan jumlah rekening 34.386 rekening, dan jaringan sebanyak 21 kantor. (*)