ZonaJogja.Com – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan Keistimewaan DIY dilindungi konstitusi.
Keistimewaan DIY diakui undang-undang berdasarkan asal-usul dan sejarah.
Sultan menegaskan konstitusi peralihan dijelaskan pada pasal 18 UUD 1945 yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia.
“Itu menghargai asal usul tradisi DIY,” kata Sultan kepada wartawan di Kompleks Kepatihan (4/12/2023).
BERITA LAIN:
- Pj Bupati Ni Made Raih Top Leader, Dinas Pariwisata Kulon Progo Terima Anugerah Bintang 4
- Himaka UMBY Gelar Seminar Nasional, Mengenalkan Bahasa Pemrograman
Penegasan Sultan menanggapi statemen pegiat media sosial sekaligus politikus Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando.
Ade menyebut DIY mempraktikan politik dinasti. Gubernur dan wakil gubernur tidak dipilih melalui pemilihan, tetapi melalui penetapan.
Sekadar diketahui, pasal 18B ayat 1 UUD 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Negara juga melindungi Keistimewaan DIY melalui Undang Undang 13 Tahun 2012.
BERITA LAIN:
- UAD Terus Produksi Profesor, Hari Ini Kukuhkan 3 Guru Besar
- Lelung Jodog, Legendanya Masakan Daging Kambing di Bantul, Eksis Sejak 1993
Undang undang ini mengamanatkan, gubernur harus dijabat oleh Sultan Kraton Yogyakarta, dan wakil gubernur adalah adipati Puro Pakualaman.
Jabatan yang diemban Sultan saat ini adalah mengemban amanah konstitusi.
Soal asumsi politik dinasti yang disebut Ade Armando, Sultan mempersilakan persepsi masyarakat.
“Dinasti atau tidak terserah dari sisi masyarakat melihat. DIY itu daerah istimewa. Diakui keistimewaannya dari asal-usulnya, dan negara menghargai sejarah itu,” tandas Sultan.
Hingga berita ini diturunkan, Sultan belum menyampaikan keterangan perihal permintaan maaf dari Ade Armando. (*)