Tutup
Nasional

OJK Cabut Izin BPR Persada Guna, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah

210
×

OJK Cabut Izin BPR Persada Guna, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah

Sebarkan artikel ini
DIMAS YULIHARTO: Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (dok.lps)

ZonaJogja.Com –Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah  Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur.

Sekadar diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional BPR Persada Guna sejak 4 Desember 2023.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Sebelumnya, LPS telah membayar klaim penjampinan nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kasusnya sama. Ijin operasional BPR KRI telah dicabut OJK tanggal 12 September 2023.

BERITA LAIN:

Kini, LPS memastikan simpanan nasabah BPR Persada dibayar sesuai ketentuan.

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lain untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap.

Nasabah dapat melihat status simpanan di kantor BPR Persada Guna atau melalui  www.lps.go.id setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna.

BERITA LAIN:

———

“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Persada Guna dengan menghubungi Tim Likuidasi.”

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto

———

Dimas mengimbau nasabah BPR Persada Guna tetap tenang. Tidak terprovokasi melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan.

Tidak mempercayai siapapun yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya dibebankan kepada nasabah.

Bagi nasabah yang membutuhkan informasi dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. (*)