ZonaJogja.Com –Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur.
Sekadar diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional BPR Persada Guna sejak 4 Desember 2023.
Sebelumnya, LPS telah membayar klaim penjampinan nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kasusnya sama. Ijin operasional BPR KRI telah dicabut OJK tanggal 12 September 2023.
BERITA LAIN:
- Budi Waljiman: Fungsi Hakiki Anggota Dewan adalah Melindungi Rakyat
- Mahasiswa Raih Medali Emas di Pimnas 2023, UAD Naik Kelas, jadi PTS Peringkat 1 Nasional
Kini, LPS memastikan simpanan nasabah BPR Persada dibayar sesuai ketentuan.
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lain untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap.
Nasabah dapat melihat status simpanan di kantor BPR Persada Guna atau melalui www.lps.go.id setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna.
BERITA LAIN:
- Sultan HB X: Keistimewaan DIY Dilindungi Konstitusi
- Pj Bupati Ni Made Raih Top Leader, Dinas Pariwisata Kulon Progo Terima Anugerah Bintang 4
———
“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Persada Guna dengan menghubungi Tim Likuidasi.”
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto
———
Dimas mengimbau nasabah BPR Persada Guna tetap tenang. Tidak terprovokasi melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan.
Tidak mempercayai siapapun yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya dibebankan kepada nasabah.
Bagi nasabah yang membutuhkan informasi dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. (*)