ZonaJogja.Com – Upaya Firli Bahuri melakukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), gagal.
Hakim tunggal, Imelda Herawati menolak gugatan Firli Bahuri. Alasannya, dasar permohonan tidak jelas.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (19/12/2023).
BERITA LAIN:
- Upacara Milad ke-63, Rektor Muchlas Bacakan Capaian dan Prestasi UAD Setebal 76 Halaman
- Tangani Bocah Kaki Pengkor, MENTARI Clubfoot Gandeng 5 Rumah Sakit Muhammadiyah
Keputusan tersebut didasarkan pada penilaian hakim terhadap dasar permohonan praperadilan yang dinilai kabur.
Dalil posita yang diajukan Firli dinilai mencampurkan materi formil dengan materi di luar aspek.
Sejumlah bukti yang diajukan Firli juga dianggap tidak relevan dengan persidangan praperadilan, termasuk laporan penanganan perkara korupsi Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJKA) yang melibatkan Muhammad Suryo, yang dianggap tidak berhubungan dengan kasus tersebut.
Dengan penolakan tersebut, Firli Bahuri tetap ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
BERITA LAIN:
- Sebut Langgar 3 Aturan, MAKI akan Laporkan Firli
- Bidik Anak Anak Muda, Caleg Partai Golkar Bikin Film, Judulnya: Tahu Gibran?
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 22 November.
Firli Bahuri dipersangkakan Pasal 12 e, Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)