ZonaJogja.Com – Universitas Gadjah Mada memastikan kegiatan luar kampus akan dikonversi menjadi satuan kredit semester (SKS) mulai 1 Januar 2024.
“Secara efektif, per 1 Januari 2024 akan mulai rekognisi kegiatan ekstrakurikuler,” kata Direktur Kemahasiswaan UGM, Dr Sindung Tjahyadi hari ini (20/12/2023).
UGM telah mengeluarkan Peraturan Rektor Nomor 5 tahun 2023 tentang Rekognisi Kegiatan Ekstrakurikuler.
Ada tujuh bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dikonversi menjadi SKS.
Meliputi lomba atau kompetisi atau festival; kewirausahaan; pemberdayaan masyarakat atau komunitas; studi atau riset atau proyek mandiri.
BERITA LAIN:
- Jari Kejepit di Lubang Kursi, Mahasiswa Minta Bantuan Damkarmat
- Upacara Milad ke-63, Rektor Muchlas Bacakan Capaian dan Prestasi UAD Setebal 76 Halaman
Proyek sosial atau kemanusiaan; organisasi dan kepemimpinan, serta olahraga dan seni.
Kegiatan ekstrakurikuler ini diberi bobot setara dengan 1 atau 2 SKS.
Kata Sindung, mahasiswa bisa menjalankan kegiatan ekstrakurikuler secara individu maupun kelompok.
Ada 20 mata kuliah konversi rekognisi ekstrakulikuler. Syaratnya adalah mahasiswa aktif yang telah menyelesaikan perkuliahan semester 1.
Harus memiliki bukti fisik surat atau dokumen terkait kegiatan ekstrakurikuler.
BERITA LAIN:
- Tangani Bocah Kaki Pengkor, MENTARI Clubfoot Gandeng 5 Rumah Sakit Muhammadiyah
- STIKES AKBIDYO Kumpulkan Puluhan Kader Kesehatan, Dilatih Atasi Ibu Hamil Stres
Kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti paling singkat selama satu semester, kecuali kegiatan lomba atau kompetisi atau festival.
Mahasiswa yang akan mengikuti program rekognisi bisa mengunggah data pendukung rekognisi melalui sistem informasi Simaster paling lambat 1 tahun sejak kegiatan ekstrakurikulerselesai dilaksanakan.
Usulan yang diajukan mahasiswa akan diverifikasi tim verifikator administrasi.
Verifikasi meliputi data administrasi aktivitas kegiatan dan administarsi rekognisi yang diajukan mahasiswa.
BERITA LAIN:
- Jelang Nataru, Hotel-Hotel di DIY Mulai Panen Tamu, Reservasi Merata
- Gelar Rakerda, GIPI DIY Tegaskan Pentingnya Pariwisata Berkelanjutan dan Bertangung Jawab
Selanjutnya, tim reviewer akan memberi rekomendasi atas rekognisi yang diajukan.
“Rekognisi disetujui, ditolak, atau hanya sebagai surat keterangan pendamping Ijazah (SKPI) dari kegiatan ekstrakurikuler yang diajukan mahasiswa,” terang Sindung.
Setelah itu, mahasiswa bisa mengajukan rekognisi aktivitas yang disetujui melalui proses pra KRS.
Program studi akan menentukan pengakuan dalam mata kuliah prodi atau mata kuliah lintas disiplin dengan kode universitas. (*)