Headline

UGM Konversi Kegiatan Luar Kampus jadi SKS, Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2024

355
×

UGM Konversi Kegiatan Luar Kampus jadi SKS, Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Sebarkan artikel ini
KAMPUS BIRU: Kompleks Balairung Universitas Gadjah Mada. (humas ugm)

ZonaJogja.Com – Universitas Gadjah Mada  memastikan kegiatan luar kampus  akan dikonversi menjadi satuan kredit semester (SKS) mulai 1 Januar 2024.

“Secara efektif, per 1 Januari 2024 akan mulai rekognisi kegiatan ekstrakurikuler,” kata Direktur Kemahasiswaan UGM, Dr Sindung Tjahyadi  hari ini (20/12/2023).

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

UGM telah mengeluarkan Peraturan Rektor Nomor 5 tahun 2023 tentang Rekognisi Kegiatan Ekstrakurikuler.

Ada tujuh bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dikonversi menjadi SKS.

Meliputi lomba atau kompetisi atau festival; kewirausahaan; pemberdayaan masyarakat atau komunitas; studi atau riset atau proyek mandiri.

BERITA LAIN:

Proyek sosial atau kemanusiaan; organisasi dan kepemimpinan, serta olahraga dan seni.

Kegiatan ekstrakurikuler ini diberi bobot setara dengan 1 atau 2 SKS.

Kata Sindung, mahasiswa bisa menjalankan kegiatan ekstrakurikuler secara individu maupun kelompok.

Ada 20 mata kuliah konversi rekognisi ekstrakulikuler. Syaratnya adalah mahasiswa aktif yang telah menyelesaikan perkuliahan semester 1.

Harus memiliki bukti fisik surat atau dokumen terkait kegiatan ekstrakurikuler.

BERITA LAIN:

Kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti paling singkat selama satu semester, kecuali kegiatan lomba atau kompetisi atau festival.

Mahasiswa yang akan mengikuti program rekognisi bisa mengunggah data pendukung rekognisi melalui sistem informasi Simaster paling lambat 1 tahun sejak kegiatan ekstrakurikulerselesai dilaksanakan.

Usulan yang diajukan mahasiswa akan diverifikasi  tim verifikator administrasi.

Verifikasi meliputi data administrasi aktivitas kegiatan dan administarsi rekognisi yang diajukan mahasiswa.

BERITA LAIN:

Selanjutnya, tim reviewer akan memberi rekomendasi atas rekognisi yang diajukan.

“Rekognisi disetujui, ditolak, atau hanya sebagai surat keterangan pendamping Ijazah (SKPI) dari kegiatan ekstrakurikuler yang diajukan mahasiswa,” terang Sindung.

Setelah itu, mahasiswa bisa mengajukan rekognisi aktivitas yang disetujui melalui proses pra KRS.

Program studi akan menentukan pengakuan dalam mata kuliah prodi atau mata kuliah lintas disiplin dengan kode universitas. (*)