ZonaJogja.Com – Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Muhammad Afnan Hadikusumo membeberkan hasil laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023.
Pemeriksaan tersebut mengungkapkan berbagai temuan seputar pengelolaan aset daerah.
Antara lain aset dikuasai pihak lain sebanyak 119 permasalahan senilai Rp 18,17 miliar.
“Temuan ini terjadi pada 118 entitas,” kata Afnan saat melakukan kunjungan kerja di Gedhong Pracimasana Kompleks Kepatihan, 9 Januari lalu.
Acara ini dihadiri Plt Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Pemerintah DIY, Dewo Isnu Broto; perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY; BPKAD Kota Yogyakarta, BKAD Sleman; BPKAD Bantul, BKAD Gunungkidul; dan BKAD Kulonprogo.
BERITA LAIN:
- Kembali jadi Anggota DPD RI, Hafidh Asram Usulkan Sepertiga Danais untuk Pariwisata
- Undi-Undi Hepi Telkomsel, 2 Pelanggan dari DIY Dapat Hadiah Sepeda Motor
Juga disampaikan aset tidak diketahui keberadaannya sebanyak 121 permasalahan senilai Rp 104,55 miliar pada 112 entitas.
Pihak ketiga belum melaksanakan kewajiban menyerahkan aset kepada daerah sebanyak 13 permasalahan senilai Rp 640,91 pada 12 entitas.
Juga ada kendala pengelolaan aset daerah karena peraturan yang tumpang tindih.
Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 juga mengungkapkan kualitas sumber daya manusia pengurus barang di pemerintah daerah yang kurang memadai.
“Kondisi ini mengakibatkan kurang optimalnya pengelolaan barang milik daerah,” ujarnya.
BERITA LAIN:
- Pasien Tak Perlu Antri Ambil Obat, RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Andalkan FAST
- Kitosan Limbah Udang Bisa Dibuat Gigi Palsu, Lebih Estetis, Kawat Tidak Terlihat
Ia berharap, pasca kunjungan ke Yogyakarta dapat tersusun dokumen rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah yang selaras dengan peraturan lain.
Kata Afnan, kunjungan kerja kali ini juga untuk menyiapkan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang tentang Pengelolaan Aset Daerah.
RUU tersebut merupakan usulan DPD RI dan telah tercantum dalam longlist Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Pelaksana Tugas Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Pemerintah DIY, Dewo Isnu Broto mengatakan, dulu di DIY banyak aset yang tidak diketahui keberadaaannya setelah penggabungan kanwil dengan daerah.
BERITA LAIN:
- Mau Sop Daging Sapi Rasa Luar Biasa? Tempatnya di Sini, di Palapa Corner
- Herry Zudianto Pilih Anies Rasyid Baswedan, Berharap jadi Kepala Pelayan Rakyat Indonesia
“Misalnya rumah dinas kanwil Pendidikan yang dibangun di atas tanah yang belum jelas kepemilikannya,” kata Dewo.
Juga banyak aset yang dibangun pusat yang tidak berkoordinasi dengan Pemda DIY, sehingga pemanfaatan tidak optimal.
Dewo berharap agar regulasi tentang pengelolaan aset yang akan dirancang sudah mengakomodir transformasi pengelolaan aset, dari manual offline menjadi digital online. (*)