Kronika

Kunker ke Yogyakarta, Afnan Hadikusumo Beberkan Hasil Pemeriksaan BPK

353
×

Kunker ke Yogyakarta, Afnan Hadikusumo Beberkan Hasil Pemeriksaan BPK

Sebarkan artikel ini
TENTANG ASET DAERAH: Anggota DPD RI, Afnan Hadikusumo dan Pelaksana Tugas Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Pemerintah DIY, Dewo Isnu Broto. (ist)

ZonaJogja.Com – Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Muhammad Afnan Hadikusumo membeberkan hasil  laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023.

Pemeriksaan tersebut mengungkapkan berbagai temuan seputar pengelolaan aset daerah.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Antara lain aset dikuasai pihak lain sebanyak 119 permasalahan senilai Rp 18,17 miliar.

“Temuan ini terjadi pada 118 entitas,” kata Afnan  saat melakukan kunjungan kerja di Gedhong Pracimasana Kompleks Kepatihan, 9 Januari lalu.

Acara ini dihadiri  Plt Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Pemerintah DIY, Dewo Isnu Broto; perwakilan  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY; BPKAD Kota Yogyakarta, BKAD Sleman; BPKAD Bantul, BKAD Gunungkidul; dan BKAD Kulonprogo.

BERITA LAIN:

KUNKER: Anggota DPD RI, Muhammad Afnan Hadikusumo membeberkan hasil laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023. (ist)

Juga disampaikan aset tidak diketahui keberadaannya  sebanyak 121 permasalahan senilai Rp 104,55 miliar pada 112 entitas.

Pihak ketiga belum melaksanakan kewajiban menyerahkan aset kepada daerah sebanyak 13 permasalahan senilai Rp 640,91  pada 12 entitas.

Juga ada kendala pengelolaan aset daerah karena peraturan yang tumpang tindih.

Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 juga mengungkapkan kualitas sumber daya manusia pengurus barang di pemerintah daerah  yang kurang memadai.

“Kondisi ini mengakibatkan kurang optimalnya pengelolaan barang milik daerah,” ujarnya.

BERITA LAIN:

Ia berharap, pasca kunjungan ke Yogyakarta dapat tersusun dokumen rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah yang selaras dengan peraturan lain.

Kata Afnan, kunjungan kerja kali ini juga untuk menyiapkan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang tentang Pengelolaan Aset Daerah.

RUU tersebut merupakan usulan DPD RI dan telah tercantum dalam longlist Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Pelaksana Tugas Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Pemerintah DIY, Dewo Isnu Broto mengatakan, dulu di DIY  banyak aset yang tidak diketahui keberadaaannya setelah penggabungan kanwil dengan daerah.

BERITA LAIN:

“Misalnya rumah dinas kanwil Pendidikan yang dibangun di atas tanah yang belum jelas kepemilikannya,” kata Dewo.

Juga banyak aset yang dibangun pusat  yang tidak berkoordinasi dengan Pemda DIY, sehingga pemanfaatan tidak optimal.

Dewo  berharap agar regulasi tentang pengelolaan aset yang akan dirancang sudah mengakomodir transformasi pengelolaan aset, dari manual offline menjadi digital online. (*)