Headline

Disambangi Afnan Hadikusumo, Penjabat Walikota Yogyakarta Ingin UUAP Segera Diberlakukan

351
×

Disambangi Afnan Hadikusumo, Penjabat Walikota Yogyakarta Ingin UUAP Segera Diberlakukan

Sebarkan artikel ini
SEIYA SEKATA: Anggota DPD RI, Afnan Hadikusumo dan Penjabat Walikota Singgih Raharjo. (Humas Kota Yogyakarta)

ZonaJogja.Com – Anggota DPD RI, M Afnan Hadikusumo menyambangi  kantor Pemerintah Kota Yogyakarta di Balaikota Timoho.

Afnan yang saat ini menjadi wakil ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI disambut langsung Penjabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Pertemuan berlangsung di Ruang Yudhistira (19/1/2024).

Afnan ingin mendapatkan masukan dan tanggapan terkait penyusunan Daftar Inventarisasi Materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

BERITA LAIN:

“Undang undang ini untuk  menerapkan asas umum pemerintahan yang baik di daerah,” kata Afnan.

Juga menciptakan tertib administrasi pemerintahan, menegakkan kepastian hukum, dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Menjamin akuntabilitas badan dan pejabat pemerintahan, memberi perlindungan hukum  kepada masyarakat.

Undang Undang Administrasi Pemerintahan  juga untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Undang undang ini  memberi standar penyelenggaraan pemerintahan serta memberi ketegasan hubungan hukum antara penyelenggara administrasi negara dan masyarakat yang dibutuhkan,” beber Afnan.

BERITA LAIN:

Penjabat Walikota, Singgih Raharjo menyambut  gembira kedatangan DPD RI ke Pemkot Yogyakarta.

Singgih meyakini,  konsep UUAP baik bagi administrasi pemerintahan dan ujungnya adalah melayani masyarakat,” ungkapnya.

Ia berharap perubahan UUAP dapat diterapkan ke daerah dengan mengedepankan profesionalisme dan integritas.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari juga meyakini UUAP  dapat melindungi masyarakat dari penggunaan kewenangan berlebihan yang dilakukan pemerintah.

“Semoga UU AP segera selesai. Dapat berperan dalam pengaturan penggunaan kewenangan di Kota Yogyakarta,” ujar Wulan. (*)