ZonaJogja.Com – Anggota DPD RI, M Afnan Hadikusumo menyambangi kantor Pemerintah Kota Yogyakarta di Balaikota Timoho.
Afnan yang saat ini menjadi wakil ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI disambut langsung Penjabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo.
Pertemuan berlangsung di Ruang Yudhistira (19/1/2024).
Afnan ingin mendapatkan masukan dan tanggapan terkait penyusunan Daftar Inventarisasi Materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
BERITA LAIN:
- Nama Pj Walikota Yogyakarta Dicatut untuk Menipu, Ini Modusnya
- Sultan HB X Resmikan Prasasti Bedhol Desa di Waduk Sermo, jadi Pengingat Keikhlasan Penduduk
“Undang undang ini untuk menerapkan asas umum pemerintahan yang baik di daerah,” kata Afnan.
Juga menciptakan tertib administrasi pemerintahan, menegakkan kepastian hukum, dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Menjamin akuntabilitas badan dan pejabat pemerintahan, memberi perlindungan hukum kepada masyarakat.
Undang Undang Administrasi Pemerintahan juga untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Undang undang ini memberi standar penyelenggaraan pemerintahan serta memberi ketegasan hubungan hukum antara penyelenggara administrasi negara dan masyarakat yang dibutuhkan,” beber Afnan.
BERITA LAIN:
- Gelar Studium Generale, UAD Bahas Pengembangan Akademik Bidang Studi Islam di PTKI
- Kunker ke Yogyakarta, Afnan Hadikusumo Beberkan Hasil Pemeriksaan BPK
Penjabat Walikota, Singgih Raharjo menyambut gembira kedatangan DPD RI ke Pemkot Yogyakarta.
Singgih meyakini, konsep UUAP baik bagi administrasi pemerintahan dan ujungnya adalah melayani masyarakat,” ungkapnya.
Ia berharap perubahan UUAP dapat diterapkan ke daerah dengan mengedepankan profesionalisme dan integritas.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari juga meyakini UUAP dapat melindungi masyarakat dari penggunaan kewenangan berlebihan yang dilakukan pemerintah.
“Semoga UU AP segera selesai. Dapat berperan dalam pengaturan penggunaan kewenangan di Kota Yogyakarta,” ujar Wulan. (*)