ZonaJogja.Com – Mabes Polri telah merespons penanganan kasus penculikan dan penyekapan suami isteri di Yogyakarta.
Kasus tersebut sedang ditangani Polda Metro Jaya dan Polda DIY.
Pelaku merupakan pasangan suami isteri yang tinggal di Jakarta.
Kasus tersebut diduga terkait utang-piutang yang melibatkan suami isteri yang mengelola bisnis indekos.
Sedangkan korban adalah mantan pegawai pemilik kos.
BERITA LAIN:
- Disambangi Afnan Hadikusumo, Penjabat Walikota Yogyakarta Ingin UUAP Segera Diberlakukan
- Nama Pj Walikota Yogyakarta Dicatut untuk Menipu, Ini Modusnya
“Kalau penelusuran itu Polda Yogya di back-up PMJ. Dan penanganannya Polda DIY silakan ke Polda DIY,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (20/1/2024).
Sementara Polda DIY terus bekerja menuntaskan kasus ini.
“Kami masih atensi. Proses masih berjalan dan sudah mau gelar perkara,” terang Kabid Humas Polda DIY, Kombes Nugroho Ariyanto saat dikonfirmasi, (20/1/2024).
Nugroho menegaskan kasus belum selesai. Masih dalam tahap penyidikan. Ia juga menepis isu persoalan tersebut selesai menggunakan restorative justice (RJ).
BERITA LAIN:
- Sultan HB X Resmikan Prasasti Bedhol Desa di Waduk Sermo, jadi Pengingat Keikhlasan Penduduk\
- Hafidh Asrom Percepat Program Beasiswa Istimewa bagi Warga DIY
Terpisah, Presiden Advokat Muda Indonesia, Musthafa SH mengajak masyarakat berperan aktif dalam penegakan hukum di era digital agar dapat diungkap dengan sebaik-baiknya.
Musthafa mengatakan dasar hukum kasus penculikan dan penyekapan menggunakan Pasal 333 KUHP.
Tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dapat dikenai hukuman penjara hingga 8 tahun.
Penganiayaan berat dapat berujung pada hukuman maksimal 9 tahun. Sedangkan kematian dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun.
Pasal 351 ayat (1) menyebutkan penganiayaan diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau pidana denda maksimal Rp 4.500.
“Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun,” ujar Mustafa. (*)