ZonaJogja.Com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendukung upaya melindungi data pribadi nasabah dalam kegiatan perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Komitmen melindung data pribadi sesuai Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Data pribadi merupakan aspek penting yang harus dilindungi. Setiap orang berhak atas pelindungan data pribadi,” kata Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar pada Seminar Nasional Memahami Aspek Pelindungan Data Pribadi dalam rangka Pemberdayaan dan Transformasi BPR/S, Koperasi, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya untuk Meningkatkan Inklusi Keuangan di Bali (1/3/2024).
Seminar dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner LPS ex-officio OJK, Dian Ediana Rae; Data Privacy & Cyber Law Specialist, Sinta Dewi Rosadi.
BERITA LAIN: Hari Ini, SBC Gelar Gebyar Wirausaha 10 di Sleman City Hall, Dihadiri 1.000 Peserta
Partner EY Parthenon Indonesia, Anugerah Pratama; Sekjen DPD Perbarindo Bali, I Wayan Suwandi; Principal Research & Development PT Reasuransi MAIPARK Indonesia, Hengky Eko Putra.
Senior Partner AZF, Ricky Firman; dan Kepala Sub Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Putu Anrisa Priyasta.
“Melindungi data pribadi adalah antisipasi terjadinya phising, hacking, penipuan, pencurian data dan transaksi palsu,” tegas Ary.
BERITA LAIN: Kolaborasi AI dengan Microsoft, Telkomsel Tingkatkan Pengalaman Gaya Hidup Digital Pelanggan
Itulah sebabnya, perbankan dan LJK harus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan yang memuat data pribadi.
Antara lain risiko reputasi, hukum dan denda dari otoritas. Perlindungan data pribadi dan peningkatan literasi dan inklusi keuangan juga meningkatkan kepercayaan nasabah.
“LPS berkomitmen terhadap pemberdayaan dan transformasi perbankan, BPR dan LJK, khususnya melindungi data pribadi nasabah,” kata Ary.
Penyalahgunaan data dapat mengakibatkan kerugian bagi nasabah dan perbankan, BPR dan LPJK. (*)