Headline

Calon Isteri Hamil Dulu jadi Alasan Mayoritas Dispensasi Menikah

162
×

Calon Isteri Hamil Dulu jadi Alasan Mayoritas Dispensasi Menikah

Sebarkan artikel ini

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Pengajuan dispensasi pernikahan di Kota Yogyakarta mengalami penurunan.  Dispensasi diberikan kepada calon pengantin yang belum memenuhi syarat usia perkawinan sesuai undang undang.

UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta  menyebutkan pengajuan dispensasi menikah tahun 2021 sebanyak 46 pasangan.  Sementara yang melalui Pengadilan Agama tercatat 64 pasangan. Data tersebut sejak Mei hingga Desember 2021.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

“Tahun- tahun sebelumnya lebih banyak.  Ada penurunan yang signifikan untuk pernikahan anak,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Edy Muhammad.

Jumlah tersebut meliputi umur 12-14 tahun sebanyak  1 jiwa. Umur 15-17 tahun (31). Di atas 18 tahun (60).

Sedangkan berdasarkan klasifikasi pasangan, terdapat 7 pasangan anak, 19 pasangan anak dan dewasa, dan 20 pasangan dewasa.

Alasan pemberian dispensasi pernikahan bermacam-macam. Misalnya karena kehamilan, mencegah tindakan negatif, setelah menikah pindah ke luar DIY, dan kewajiban orang tua.

“Persentase kehamilan paling tinggi alasannya. Pemerintah Kota Yogyakarta terus melakukan berbagai upaya mencegah terjadinya pernikahan anak,” tegas Edy.

DP3AP2KB Kota Yogyakarta juga melakukan komunikasi informasi dan edukasi kesehatan reproduksi kepada remaja. Serta sosialisasi tentang ketahanan keluarga kepada keluarga bina keluarga.

Termasuk membentuk kampung ramah anak, kelurahan ramah anak dan kemantren ramah anak.

Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Kota Yogyakarta, Titik Handriyani mengungkapkan pada tahun 2018 tercatat sebanyak 45 perkara permohonan pernikahan anak.

Tahun 2019 sebanyak 57 perkara. Tahun 2020 sebanyak 72 perkara. Tahun 2021 turun menjadi 64 perkara.

Rata- rata yang mengajukan permohonan dispensasi pernikahan  berusia 15 tahun, 16 tahun dan 18 tahun.

Pihak yang mengajukan dispensasi menikah mayoritas karena calon istri dalam keadaan hamil.

“Ini masalah yang bisa kita bahas bersama dan carikan solusi terbaik,” kata Titik.

(*/asa)