YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Perusahaan pengelola parkir swasta di Yogyakarta harus mengikuti ketentuan berlaku memberlakukan tarif parkir kendaraan,
“Yang bisa menaikkan tarif hanya pengelola parkir swasta. Bukan juru parkir perorangan,” tandas Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti di Kepatihan, hari ini (18/4/2023).
Ketentuan tersebut sesuai Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perpakiran dan Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi.
Izin melakukan penyesuaian tarif parkir hingga 5 kali lipat dari batas yang ditetapkan hanya berlaku bagi perusahaan parkir swasta yang berbadan hukum resmi.
“Dan usahanya memang bergerak di bidang perparkiran,” kata Made seperti dilansir jogjaprov.go.id.
BACA JUGA: Jangan jadi Kepala Daerah Inkonstitusional I oleh: Taufiq Nugroho SH MH CLA
Aturan main ini tidak berlaku bagi juru parkir tiban yang memanfaatkan libur Lebaran dengan menaikkan tarif tanpa memenuhi syarat .
Made meminta pengelola parkir swasta berbadan hukum yang menaikkan tarif wajib mempertimbangkan daya beli masyarakat dan fasilitas yang disediakan.
Perusahaan memiliki izin menyelenggarakan jasa perparkiran. Juru parkir harus beridentitas dan terdaftar. Karcis yang sudah diperforasi pemerintah.
“Karcis harus sekali pakai,” jelas Made.
Tarif parkir di Kota Yogyakarta terbagi dalam 3 kawasan. Yakni, kawasan 1 (premium), kawasan 2, dan kawasan 3.
Kawasan 1 merupakan lokasi parkir sekitar tujuan wisata. Meliputi Jalan Mangkubumi, Jalan Margo Utomo, Jalan Wongsodirjan, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohanes, Jalan Secodiningratan.
Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan, Jalan Reksobayan, Jalan Sosrowijayan, Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, Jalan Ketandan, Jalan Kebun Raya Gembira Loka, TKP Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedari, TKP Limaran, dan TKP Malioboro 1 dan 2.
BACA JUGA: Sambut Wisatawan, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Buka Pos Kesehatan
Tarif bus besar di kawasan ini pada 3 jam pertama sebesar Rp 75 ribu, selebihnya dikenai tarif Rp 25 ribu/jam.
Tarif bus sedang 3 jam pertama Rp 50 ribu, selebihnya Rp15 ribu/jam. Tarif parkir mobil, 2 jam pertama Rp5 ribu, selebihnya Rp 2.500.
Sepeda motor tarif 2 jam pertama Rp2 ribu, selebihnya Rp1.500/jam.
“Penyelenggara perparkiran wajib menginfokan perihal tarif ini kepada para pengguna jasa,” kata Koordinator Kelompok Substansi Hubungan Masyarakat, Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji.
Bila masyarakat menemui kecurangan, Ditya meminta pengguna jasa parkir menghubungi Satgas Parkir Tertib Kota Yogyakarta di nomor 081802704212. (*)