SAYA heran, di era demokrasi sekarang ini masih saja ada tindakan intolereransi.
Melarang penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan ibadah hanya karena alasan perbedaan tanggal penetapan Hari Raya Idul Fitri.
Padahal, jelas disebutkan dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Seorang kepala daerah seharusnya memahami. Juga betul-betul menghayati konstitusi negara.
BACA JUGA: Sambut Wisatawan, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Buka Pos Kesehatan
Kalau masih ada kepala daerah melarang penggunaan fasilitas umum hanya karena alasan perbedaan, adalah tindakan intoleran dan inkonstitusional.
Kepala daerah harus menjadi pengayom masyarakat. Bukan malah menjadi pemicu disintegrasi bangsa.
Karena itu, wajar bila LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengajak seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mentaati konstitusi negara.
Memberi kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan fasilitas publik untuk kegiatan ibadah.
Itulah sebabnya, saya setuju dan mendukung LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah menuntut kepala daerah yang telah mengeluarkan surat penolakan ijin penggunaan fasilitas umum untuk sholat Idul Fitri 1444 H segera dicabut.
Jelas, karena inskonstitusional dan berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa. (*)
- Penulis adalah Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah