TAK ada yang bisa memastikan kedatangan bencana alam di wilayah Kabupaten Sleman. Tapi, sebagai manusia, kita bisa meminimalisir dampak terjadinya bencana alam yang sewaktu-waktu bisa datang tanpa diundang.
Pemerintah Kabupaten Sleman sendiri telah memiliki lembaga yang tugasnya menangani bencana alam. Lembaga ini tak lain adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
BPBD Sleman dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan.
Lembaga yang telah berumur hampir lima belas tahun ini memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan mitigasi bencana.
Di Sleman terdapat sejumlah potensi bencana alam. Yakni, erupsi Gunung Merapi. Banjir lahar dingin di sungai Gendol, Opak dan Kali Boyong.
Terjadinya tanah longsor, angin kencang, hujan lebat dan pohon tumbang akibat cuaca ekstrem karena pergerakan siklon di Indonesia. Lalu, kebakaran rumah penduduk.
Juga ada bencana akibat gempa bumi. Seperti kita ketahui dalam sejarah tahun 2006, wilayah Sleman yang rentan terhadap gempa bumi berada di sekitar Berbah dan Prambanan.
Selain bencana yang terjadi akibat peristiwa alam, juga ada potensi bencana di wilayah Sleman akibat perbuatan manusia.
Misalnya banjir. Banjir bisa saja akibat masyarakat sengaja membuang sampah di sungai atau saluran air. Aliran jadi tersumbat dan menimbulkan banjir.
Terjadinya tanah longsor bisa saja karena terjadi perubahan tata guna lahan yang digunakan tidak semestinya.
Lalu, pohon tumbang yang mengakibatkan kerusakanrumah penduduk. Bahkan, bisa saja menimbulkan korban jiwa.
Mengoptimalkan Peran BPBD Sleman
Kita semua sepakat. Tidak menghendaki terjadinya bencana alam. Pertanyaannya sekarang. Jika bencana alam itu datang, apa yang harus dilakukan BPBD?
BPBD Sleman memiliki peran penting dan bertanggung jawab menanggulangi bencana alam. Bencana alam boleh datang sewaktu-waktu. Tapi, BPBD harus bisa mengantispasi agar tidak ada korban jiwa.
Tanpa ada bencana atau tidak, BPBD harus siaga. Harus sudah menyiapkan langkah-langkah pada fase prabencana. Misalnya sosialisasi dam edukasi.
Membuat peta kawasan rawan bencana, sekaligus mengidentifikasi risiko. Masyarakat, sekolah dan elemen lain harus dilibatkan agar bisa berperan dalam melakukan mitigasi bencana.
Termasuk menggerakkan para relawan yang selama ini mengambil bagian dalam misi kemanusiaan.
Pada tahap berikutnya dalam masa tanggap darurat, BPBD harus memaksimalkan koordinasi dengan pihak-pihak yang bertugas dalam aksi penyelamatan yang cepat dan efisien.
Melakukan evakuasi dengan taktis dan aman, serta membuat sistem pengelolaan bantuan kepada korban bencana alam. Karena bantuan harus tepat sasaran, diterima masyarakat yang membutuhkan.
BPBD juga harus bisa mengambil peran dalam program rehabilitasi wilayah yang terkena dampak bencana, termasuk berperan dalam proses rekonstruksi.
Agar tidak terjadi bencana alam akibat kerusakan lingkungan, instansi terkait harus kebijakan pembangunan ramah lingkungan.
Tak kalah penting adalah penyusunan rencana kontinjensi dan sistem peringatan dini. Harapannya, BPBD Sleman yang semakin tangguh dan semakin profesional akan mampu meminimalisir jatuhnya korban jiwa. (*)

- Penulis adalah Bupati Sleman Periode 2025 – 2030
- Sedang menyelesaikan Program Studi Magister dan Doktor Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan (MDKIK) UGM











