GELIAT pembangunan di Kabupaten Sleman adalah sebuah capaian yang tak terbantahkan. Sebagai motor penggerak ekonomi regional, Sleman terus menunjukkan performa impresif. Namun, di balik fasad kemajuan tersebut, ada realitas sosial yang tidak boleh diabaikan.
Realitas ini seringkali muncul dalam aduan di kanal Lapor Sleman, menjadi substansi dalam forum diskusi warga, dan mengemuka sebagai keprihatinan publik menjelang Pilkada 2025.
Persoalan tersebut adalah ketimpangan sosial yang semakin terasa di denyut nadi akar rumput. Ini bukan sekadar isu statistik, tetapi soal rasa keadilan dan dampak ikutannya di masyarakat.
Fenomena ini unik karena menyingkap wajah baru kerawanan sosial: bagaimana ketimpangan di wilayah yang tumbuh cepat berkorelasi dengan munculnya bentuk-bentuk premanisme baru. Mereka hadir di ruang-ruang “abu-abu” yang tercipta oleh dinamika ekonomi pinggiran.
Paradoks Pembangunan di Sleman
Data menjadi kunci untuk memahami masalah ini. Kita dihadapkan pada sebuah paradoks.
Di satu sisi, data BPS menunjukkan kinerja ekonomi Sleman sangat positif. Pertumbuhan ekonomi tahun 2023 melesat di angka 5,83%, melampaui rata-rata provinsi maupun nasional. Capaian ini diiringi dengan angka kemiskinan yang relatif terkendali, berada di angka 6,93% (per September 2023), salah satu yang terendah di regional.
Namun, di sisi lain, Sleman adalah bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta, provinsi yang mencatat Indeks Gini (Gini Ratio) tertinggi di Indonesia. Per Maret 2024, angkanya mencapai 0,432.
Inilah alarmnya. Angka di atas 0,4 menunjukkan level ketimpangan yang tinggi.
Artinya, “kue pembangunan” yang membesar itu, terdistribusi secara kurang merata. Ada kesenjangan signifikan antara kelompok berpendapatan tinggi dengan mereka yang berada di lapisan bawah.
Dari Kesenjangan Menuju Kerawanan
Dalam kajian sosiologi, kondisi ini dijelaskan dengan baik melalui Teori Ketegangan (Strain Theory). Teori ini menyebutkan, ketika ada jurang lebar antara “tujuan sukses” yang dicitrakan oleh masyarakat (hidup mapan, kemewahan urban) dengan “sarana legal” untuk mencapainya (pekerjaan formal, akses modal), maka akan timbul frustrasi sosial.
Frustrasi inilah yang mendorong sebagian individu mencari “sarana alternatif” untuk bertahan hidup dan meraih status, yang seringkali bersinggungan dengan ilegalitas.
Di sinilah wajah baru premanisme itu muncul. Bukan lagi premanisme konvensional. Mereka adalah kelompok yang “mengorganisasi” lahan parkir liar di kawasan ruko baru, “mengamankan” proyek-proyek konstruksi, “mengelola” lapak-lapak PKL di zona informal, atau bahkan terlibat dalam “penjagaan” sengketa lahan.
Mereka adalah produk dari ketimpangan itu sendiri. Mereka adalah cermin dari kelompok yang tersingkir dari pembangunan formal dan terpaksa menciptakan “ekosistem” sendiri di ekonomi pinggiran yang penuh intimidasi dan ketidakpastian.
Landasan Regulasi dan Kehadiran Pemerintah
Tentu, praktik-praktik yang meresahkan ketertiban umum ini tidak dapat dibiarkan. Pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat untuk bertindak.
Konstitusi UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) mengamanatkan negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar, yang menjadi dasar intervensi sosial-ekonomi untuk mengurangi ketimpangan.
UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menjadi payung hukum untuk penanganan masalah sosial secara komprehensif.
Di tingkat lokal, Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat menjadi instrumen penindakan (aspek trantibum).
Namun, pendekatan trantibum saja—seperti penertiban dan penangkapan—hanyalah solusi jangka pendek. Itu hanya mengobati gejala, bukan penyakit utamanya.
Selama “pabrik” yang memproduksi ketimpangan terus beroperasi, maka akan selalu muncul aktor-aktor baru yang mengisi ruang-ruang kerawanan tersebut.
Arah Kebijakan: Pembangunan yang Inklusif
Pemerintah Kabupaten Sleman tidak boleh hanya sibuk “mengelap lantai yang basah”, tetapi harus fokus “mematikan keran yang bocor”. Arah kebijakan harus bergeser dari sekadar pro-growth (pro-pertumbuhan) menjadi pro-inclusion (pro-keadilan).
Pertama, akurasi data penerima manfaat. Program jaring pengaman sosial dan pemberdayaan UMKM harus didasarkan pada data yang akurat (DTKS), memastikan bantuan sampai kepada yang paling membutuhkan, bukan yang paling “dekat”.
Kedua, intervensi di ekonomi pinggiran. Ruang-ruang informal ini jangan hanya ditertibkan, tetapi harus ditata dan dibina. Parkir liar perlu dilegalkan dan dikelola secara profesional (misalnya oleh BUMDes atau Koperasi), dengan merekrut mereka yang sebelumnya beroperasi di sana. PKL harus diberi ruang yang layak dan difasilitasi.
Ketiga, penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi. Rasa aman warga adalah prioritas. Sinergi antara Satpol PP, Kepolisian, dan aparat terkait harus diperkuat untuk memberantas pungli dan praktik intimidasi di ruang publik.
Keempat, penciptaan lapangan kerja padat karya. Proyek-proyek pembangunan di Sleman harus memberi syarat penyerapan tenaga kerja lokal dari lapisan masyarakat yang rentan. (*)
- Penulis adalah Bupati Sleman Periode 2025-2030
- Sedang menempuh Program Studi Doktoral (S3) Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan (DKIK) Sekolah Pascasarjana UGM










