KEBIJAKAN umum pemerintah tentang lingkungan hidup di Indonesia sudah ditegaskan dalam beberapa undang undang dan peraturan pemerintah.
Kebijakan tersebut bertujuan melindungi kualitas lingkungan dan sumber daya alam melalui pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran, pengembangan konservasi, dan penegakan hukum.
Tak hanya memberlakukan undang undang atau peraturan turunan, pemerintah juga melakukan pengawasan, edukasi masyarakat, dan pengembangan sistem informasi lingkungan hidup.
Enam belas tahun lalu, pemerintah memberlakukan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Undang undang ini bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup melalui perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
Pada tahun 2025, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan baru yang berlaku sejak 5 Juni 2025 ini melengkapi pelaksanaan Undang Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Yakni, mengatur inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, serta penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Kebijakan Ramah Lingkungan
Hadirnya Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 selaras dengan Kabupaten Sleman yang memiliki visi membangun masyarakat kabupaten Sleman yang maju, adil makmur, lestari dan berkeadaban.
Undang undang tersebut menjadi kerangka acuan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, termasuk menyangkut kebijakan lingkungan hidup.
Kebijakan lingkungan hidup adalah serangkaian tujuan, prinsip, dan prosedur yang dirancang untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Kemudian melindungi ekosistem, mengurangi dampak negatif aktivitas manusia, serta meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan kebijakan lingkungan hidup tak lain untuk menciptakan keselarasan antara kebutuhan manusia dan kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang melalui berbagai kebijakan yang ramah lingkungan.
Tentu upaya ini membutuhkan keseriusan dan komitmen Dinas Lingkungan Hidup Sleman sebagai leading sector yang menangani bidang lingkungan.
Harus Melalui Amdal
Peraturan Bupati Sleman Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup meyebutkan, Dinas Lingkungan Hidup bertugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang lingkungan hidup.
Mulai penyusunan rencana kerja; perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; pelaksanaan, pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; serta mengevaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.
Dari sederet tugas tersebut, salah satu yang harus menjadi perhatian serius Dinas Lingkungan Hidup adalah izin usaha dan izin mendirikan bangunan yang berpotensi memberi dampak negatif terhadap kerusakan lingkungan.
Itulah sebabnya, setiap izin usaha yang akan diterbitkan Pemkab Sleman harus melalui Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang ketat.
Karena penegakan peraturan akan menyelamatkan wilayah Kabupaten Sleman dari kerusakan lingkungan. Penting untuk disepakati bersama bahwa pemanfaatan sumber daya alam jangan sampai merusak lingkungan.
Tugas pemerintah bersama masyarakat sekarang adalah memastikan semua kegiatan pembangunan di Kabupaten Sleman harus bervisi ramah lingkungan.
Termasuk, kesanggupan masyarakat untuk menekan volume sampah dengan pengelolahan secara mandiri. Lalu, mencegah terjadinya polusi plastik dengan cara meminimalkan penggunaan plastik.
Pekerjaan penting lain adalah melakukan gerakan penghijauan di wilayah penyangga air secara berkelanjutan. (*)
———————————–

- Penulis adalah Bupati Sleman peridoe 2025 -2030
- Sedang menyelesaikan Program Studi Magister dan Doktor Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan (MDKIK) UGM











