Pembangunan Makin Merata, Lingkungan Tetap Terjaga

KEBIJAKAN umum pemerintah tentang lingkungan hidup di Indonesia sudah ditegaskan dalam beberapa undang undang dan peraturan pemerintah.
Kebijakan tersebut bertujuan melindungi kualitas lingkungan dan sumber daya alam melalui pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran, pengembangan konservasi, dan penegakan hukum.
Tak hanya memberlakukan undang undang atau peraturan turunan, pemerintah juga melakukan pengawasan, edukasi masyarakat, dan pengembangan sistem informasi lingkungan hidup.
Enam belas tahun lalu, pemerintah memberlakukan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Undang undang ini bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup melalui perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
Pada tahun 2025, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan baru yang berlaku sejak 5 Juni 2025 ini melengkapi pelaksanaan Undang Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Yakni, mengatur inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, serta penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Kebijakan Ramah Lingkungan
Hadirnya Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 selaras dengan Kabupaten Sleman yang memiliki visi membangun masyarakat kabupaten Sleman yang maju, adil makmur, lestari dan berkeadaban.
Undang undang tersebut menjadi kerangka acuan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, termasuk menyangkut kebijakan lingkungan hidup.
Kebijakan lingkungan hidup adalah serangkaian tujuan, prinsip, dan prosedur yang dirancang untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Kemudian melindungi ekosistem, mengurangi dampak negatif aktivitas manusia, serta meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan kebijakan lingkungan hidup tak lain untuk menciptakan keselarasan antara kebutuhan manusia dan kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang melalui berbagai kebijakan yang ramah lingkungan.
Tentu upaya ini membutuhkan keseriusan dan komitmen Dinas Lingkungan Hidup Sleman sebagai leading sector yang menangani bidang lingkungan.
Harus Melalui Amdal
Peraturan Bupati Sleman Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup meyebutkan, Dinas Lingkungan Hidup bertugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang lingkungan hidup.
Mulai penyusunan rencana kerja; perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; pelaksanaan, pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; serta mengevaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.
Dari sederet tugas tersebut, salah satu yang harus menjadi perhatian serius Dinas Lingkungan Hidup adalah izin usaha dan izin mendirikan bangunan yang berpotensi memberi dampak negatif terhadap kerusakan lingkungan.
Itulah sebabnya, setiap izin usaha yang akan diterbitkan Pemkab Sleman harus melalui Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang ketat.
Karena penegakan peraturan akan menyelamatkan wilayah Kabupaten Sleman dari kerusakan lingkungan. Penting untuk disepakati bersama bahwa pemanfaatan sumber daya alam jangan sampai merusak lingkungan.
Tugas pemerintah bersama masyarakat sekarang adalah memastikan semua kegiatan pembangunan di Kabupaten Sleman harus bervisi ramah lingkungan.
Termasuk, kesanggupan masyarakat untuk menekan volume sampah dengan pengelolahan secara mandiri. Lalu, mencegah terjadinya polusi plastik dengan cara meminimalkan penggunaan plastik.
Pekerjaan penting lain adalah melakukan gerakan penghijauan di wilayah penyangga air secara berkelanjutan. (*)
———————————–

- Penulis adalah Bupati Sleman peridoe 2025 -2030
- Sedang menyelesaikan Program Studi Magister dan Doktor Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan (MDKIK) UGM
KOMENTAR (0)
PILIHAN REDAKSI
YK Festisale Digelar Selama Sebulan, 57 Hotel Beri Diskon Hingga 55 Persen
- 30 September 2026 23:13 WIB
Penyelenggaraan YK Festisale untuk mendorong promosi, transaksi, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Budi Waljiman Ajak Isi Kemerdekaan Lewat Kerjasama dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- 19 Agustus 2026 13:30 WIB
Budi Waljiman berharap peringatan ulang tahun ke-81 Kemerdekaan Indonesia menjadi momentum memperkuat komitmen melanjutkan semangat perjuangan pahlawan.
Hernita Febriani, Sosok Humas UAD yang Ramah dan Cekatan
- 12 Oktober 2026 16:15 WIB
Ia menjalankan tugas utamanya mengelola komunikasi publik, citra kampus, serta kegiatan keprotokoleran.
Motorola Hadirkan Program “Click n’ Pick Up” di Parade Festival Belanja Erafone 2026
- 26 September 2026 07:18 WIB
Pada Parade Festival Belanja Erafone 2026, Motorola menghadirkan berbagai pilihan smartphone.
Tim Catur Kota Yogyakarta Juara Umum, Dapat 7 Emas 5 Perak 5 Perunggu
- 25 Agustus 2026 19:52 WIB
Kejuaraan tahun ini menjadi ajang mencetak prestasi para pecatur muda, termasuk memburu tiket menjadi atlet daerah yang akan berlaga di tingkat nasional.
Ubah Persepsi Usang tentang Transmigrasi, Pemda DIY Edukasi Gen Z dengan Ide Kreatif
- 13 Oktober 2026 08:49 WIB
Wamen Transmigrasi RI, drh Viva Yoga Mauladi MSi mengapresiasi gagasan Disnakertrans DIY menggelar Lomba Storytelling Transmigrasi.
Didukung Dana Keistimewaan, OBAJ #4 Dorong Pelajar DIY Mahir Gunakan Bahasa dan Aksara Jawa
- 13 Agustus 2026 21:15 WIB
Peserta yang lolos akan diumumkan di media sosial instagram resmi @_obaj4 tanggal 4 September 2026 pukul 12.00
UAD Gelar Kick Off PMB 2027, Siapkan Beasiswa Rp 17,7 Miliar bagi Mahasiswa Baru
- 12 Oktober 2026 14:54 WIB
Rrof Dr Muchlas MT mengajak para orang tua mempertimbangkan tiga faktor memilih perguruan tinggi.

Saat ini belum ada komentar