SIAPA saja boleh melakukan kegiatan penambangan pasir di lereng Gunung Merapi. Dengan catatan, aktivitas tersebut terlebih dulu memenuhi persyaratan dan ketentuan berlaku.
Soal aturan main, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Undang undang ini telah diperbarui menjadi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020, dan diubah lagi menjadi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Artinya, siapapun yang melakukan kegiatan penambangan pasir, termasuk di kawasan lereng Merapi, telah memahami aturan main. Juga telah memahami kegiatan-kegiatan penambangan yang tidak diperbolehkan oleh negara.
Mungkin ada yang bertanya. Misalnya, bagaimana dengan kegiatan penambangan di wilayah Sleman?
Jawaban atas pertanyaan itu perlu diinformasikan secara berkala oleh organisasi perangkat daerah terkait.
Misalnya data tentang berapa perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan di Sleman. Juga informasi tentang jumlah penambang di setiap lokasi.
Misalnya berapa jumlah penambang di Kali Gendol, Kali Boyong, Kali Krasak, dan Kali Kuning.
Setelah dilakukan pendataan, organisasi perangkat daerah terkait juga perlu mempublikasikan perusahaan yang telah mengantongi surat izin penambangan.
Menjelaskan perusahaan yang melakukan penambangan secara ilegal. Jika ada, berapa banyak jumlahnya, termasuk menjelaskan kepada publik mengenai tindakan yang dilakukan terhadap para penambang ilegal.
Soal penegakan hukum, semua pihak harus memiliki pikiran yang sama, bahwa tindakan yang dilakukan terhadap penambang yang menyalahi ketentuan bukan untuk menghalangi kegiatan ekonomi.
Namun, karena keinginan bersama untuk menjaga kerusakan ekosistem.
Dari aspek lingkungan, hilangnya flora dan fauna, kerusakan keanekaragaman hayati, terjadi erosi, perubahan topografi dan berkurangnya pasokan air karena penambangan yang tidak terkendali.
Sedangkan dari dampak sosial antara lain rusaknya infrastruktur jalan. Jangan lupa, kerusakan jalan akibat kegiatan penambangan juga berimbas terhadap pendapatan asli daerah.
Kok bisa? Karena pendapatan yang diperoleh dari pajak penambangan tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan dari APBD untuk perbaikan jalan.
Karena itu, pengusaha, masyarakat dan pemerintah harus memiliki semangat yang sama, bahwa kegiatan ekonomi dari penambangan tetap dilakukan. Dengan catatan, dilakukan tanpa merusak ekosistem.
Karena itu pula, pengawasan terhadap kegiatan penambangan di Sleman harus diintensifkan. Tindakan hukum bagi para pelanggar aturan, termasuk penambang ilegal, juga harus ditegakkan.
Harapannya, kegiatan penambangan di Sleman memberi manfaat secara ekonomi bagi pengusaha dan masyarakat tanpa merusak ekosistem. Insyaallah. (*)

- Penulis adalah Bupati Sleman peridoe 2025 -2030
- Sedang menyelesaikan Program Studi Magister dan Doktor Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan (MDKIK) UGM











