Menambang tanpa Mengundang Sumbang

SIAPA saja boleh melakukan kegiatan penambangan pasir di lereng Gunung Merapi. Dengan catatan, aktivitas tersebut terlebih dulu memenuhi persyaratan dan ketentuan berlaku.
Soal aturan main, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Undang undang ini telah diperbarui menjadi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020, dan diubah lagi menjadi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Artinya, siapapun yang melakukan kegiatan penambangan pasir, termasuk di kawasan lereng Merapi, telah memahami aturan main. Juga telah memahami kegiatan-kegiatan penambangan yang tidak diperbolehkan oleh negara.
Mungkin ada yang bertanya. Misalnya, bagaimana dengan kegiatan penambangan di wilayah Sleman?
Jawaban atas pertanyaan itu perlu diinformasikan secara berkala oleh organisasi perangkat daerah terkait.
Misalnya data tentang berapa perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan di Sleman. Juga informasi tentang jumlah penambang di setiap lokasi.
Misalnya berapa jumlah penambang di Kali Gendol, Kali Boyong, Kali Krasak, dan Kali Kuning.
Setelah dilakukan pendataan, organisasi perangkat daerah terkait juga perlu mempublikasikan perusahaan yang telah mengantongi surat izin penambangan.
Menjelaskan perusahaan yang melakukan penambangan secara ilegal. Jika ada, berapa banyak jumlahnya, termasuk menjelaskan kepada publik mengenai tindakan yang dilakukan terhadap para penambang ilegal.
Soal penegakan hukum, semua pihak harus memiliki pikiran yang sama, bahwa tindakan yang dilakukan terhadap penambang yang menyalahi ketentuan bukan untuk menghalangi kegiatan ekonomi.
Namun, karena keinginan bersama untuk menjaga kerusakan ekosistem.
Dari aspek lingkungan, hilangnya flora dan fauna, kerusakan keanekaragaman hayati, terjadi erosi, perubahan topografi dan berkurangnya pasokan air karena penambangan yang tidak terkendali.
Sedangkan dari dampak sosial antara lain rusaknya infrastruktur jalan. Jangan lupa, kerusakan jalan akibat kegiatan penambangan juga berimbas terhadap pendapatan asli daerah.
Kok bisa? Karena pendapatan yang diperoleh dari pajak penambangan tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan dari APBD untuk perbaikan jalan.
Karena itu, pengusaha, masyarakat dan pemerintah harus memiliki semangat yang sama, bahwa kegiatan ekonomi dari penambangan tetap dilakukan. Dengan catatan, dilakukan tanpa merusak ekosistem.
Karena itu pula, pengawasan terhadap kegiatan penambangan di Sleman harus diintensifkan. Tindakan hukum bagi para pelanggar aturan, termasuk penambang ilegal, juga harus ditegakkan.
Harapannya, kegiatan penambangan di Sleman memberi manfaat secara ekonomi bagi pengusaha dan masyarakat tanpa merusak ekosistem. Insyaallah. (*)

- Penulis adalah Bupati Sleman peridoe 2025 -2030
- Sedang menyelesaikan Program Studi Magister dan Doktor Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan (MDKIK) UGM
KOMENTAR (0)
PILIHAN REDAKSI
26 Tahun Biznet, Terus Hadirkan Pengalaman Digital Terbaik untuk Indonesia
- 12 Oktober 2026 15:38 WIB
Pada bulan Oktober, Biznet meningkatkan kapasitas bandwidth 100 Mbps selama satu bulan tanpa tambahan biaya apapun bagi pelanggan Biznet Home.
CIMB Niaga Bantu Anak Muda Kelola Keuangan, Adopsi OCTO Terus Menunjukkan Tren Positif
- 12 Oktober 2026 22:31 WIB
Peluncuran OCTO untuk Pejuang Mimpi merupakan bagian komitmen berkelanjutan CIMB Niaga melalui Kejar Mimpi.
Motorola Hadirkan Program “Click n’ Pick Up” di Parade Festival Belanja Erafone 2026
- 26 September 2026 07:18 WIB
Pada Parade Festival Belanja Erafone 2026, Motorola menghadirkan berbagai pilihan smartphone.
Budi Waljiman Ajak Isi Kemerdekaan Lewat Kerjasama dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- 19 Agustus 2026 13:30 WIB
Budi Waljiman berharap peringatan ulang tahun ke-81 Kemerdekaan Indonesia menjadi momentum memperkuat komitmen melanjutkan semangat perjuangan pahlawan.
Enam Senator Kunjungi Sekolah Rakyat di Kulon Progo, Pastikan Tepat Sasaran bagi Anak Anak dari Keluarga Miskin
- 9 September 2026 08:47 WIB
Program untuk memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan ini diselenggarakan dengan tiga aspek tujuan.
4.940 Mahasiswa Baru UAD Ikuti P2K Prakarsa 2026, Diajak Aktif Berorganisasi
- 15 September 2026 20:26 WIB
UAD tidak hanya berorientasi pencapaian akademik, melainkan memberi perhatian terhadap pembentukan karakter.
Tim Catur Kota Yogyakarta Juara Umum, Dapat 7 Emas 5 Perak 5 Perunggu
- 25 Agustus 2026 19:52 WIB
Kejuaraan tahun ini menjadi ajang mencetak prestasi para pecatur muda, termasuk memburu tiket menjadi atlet daerah yang akan berlaga di tingkat nasional.
Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Natuna
- 9 Agustus 2026 20:11 WIB
Tim gabungan Joint Operation selanjutnya akan mengintensifkan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Saat ini belum ada komentar