Nasional

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Ini Pertimbangannya

19
×

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Ini Pertimbangannya

Sebarkan artikel ini
GEDUNG LPS: Keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang terbatas. (humas lps)

Jakarta, ZonaJogja.Com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), masing-masing 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di BPR, dan 2 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.

TBP  berlaku sejak 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027 berdasarkan rapat dewan komisioner yang dilaksanakan 28 September 2026.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Anggito Abimanyu mengatakan keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang terbatas.

Juga faktor kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi.

“TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” kata Anggito.

Namun, LPS akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.

Cakupan Penjaminan Simpanan Tetap Tinggi

Berdasarkan hasil evaluasi, TBP yang berlaku saat ini dipandang masih selaras dengan upaya menjaga tingkat cakupan penjaminan tetap tinggi.

Data per Agustus 2026 menunjukkan jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan sampai  Rp 2 miliar.

Sehingga seluruh simpanan masuk dalam nilai penjaminan LPS, mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening.

Sementara jumlah rekening nasabah BPR dan BPR Syariah dengan saldo simpanan sampai dengan Rp 2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening. (*)