Catat, Ketemu Juru Parkir Nakal, Lapor Saja ke Nomor 081802704212

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Perusahaan pengelola parkir swasta di Yogyakarta harus mengikuti ketentuan berlaku memberlakukan tarif parkir kendaraan,
“Yang bisa menaikkan tarif hanya pengelola parkir swasta. Bukan juru parkir perorangan,” tandas Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti di Kepatihan, hari ini (18/4/2023).
Ketentuan tersebut sesuai Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perpakiran dan Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi.
Izin melakukan penyesuaian tarif parkir hingga 5 kali lipat dari batas yang ditetapkan hanya berlaku bagi perusahaan parkir swasta yang berbadan hukum resmi.
“Dan usahanya memang bergerak di bidang perparkiran,” kata Made seperti dilansir jogjaprov.go.id.
BACA JUGA: Jangan jadi Kepala Daerah Inkonstitusional I oleh: Taufiq Nugroho SH MH CLA
Aturan main ini tidak berlaku bagi juru parkir tiban yang memanfaatkan libur Lebaran dengan menaikkan tarif tanpa memenuhi syarat .
Made meminta pengelola parkir swasta berbadan hukum yang menaikkan tarif wajib mempertimbangkan daya beli masyarakat dan fasilitas yang disediakan.
Perusahaan memiliki izin menyelenggarakan jasa perparkiran. Juru parkir harus beridentitas dan terdaftar. Karcis yang sudah diperforasi pemerintah.
“Karcis harus sekali pakai,” jelas Made.
Tarif parkir di Kota Yogyakarta terbagi dalam 3 kawasan. Yakni, kawasan 1 (premium), kawasan 2, dan kawasan 3.
Kawasan 1 merupakan lokasi parkir sekitar tujuan wisata. Meliputi Jalan Mangkubumi, Jalan Margo Utomo, Jalan Wongsodirjan, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohanes, Jalan Secodiningratan.
Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan, Jalan Reksobayan, Jalan Sosrowijayan, Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, Jalan Ketandan, Jalan Kebun Raya Gembira Loka, TKP Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedari, TKP Limaran, dan TKP Malioboro 1 dan 2.
BACA JUGA: Sambut Wisatawan, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Buka Pos Kesehatan
Tarif bus besar di kawasan ini pada 3 jam pertama sebesar Rp 75 ribu, selebihnya dikenai tarif Rp 25 ribu/jam.
Tarif bus sedang 3 jam pertama Rp 50 ribu, selebihnya Rp15 ribu/jam. Tarif parkir mobil, 2 jam pertama Rp5 ribu, selebihnya Rp 2.500.
Sepeda motor tarif 2 jam pertama Rp2 ribu, selebihnya Rp1.500/jam.
“Penyelenggara perparkiran wajib menginfokan perihal tarif ini kepada para pengguna jasa,” kata Koordinator Kelompok Substansi Hubungan Masyarakat, Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji.
Bila masyarakat menemui kecurangan, Ditya meminta pengguna jasa parkir menghubungi Satgas Parkir Tertib Kota Yogyakarta di nomor 081802704212. (*)
KOMENTAR (0)
PILIHAN REDAKSI
MPP Kota Yogyakarta Buka Layanan Perpanjangan SIM, Proses Cepat dan Mudah
- 8 Oktober 2026 09:10 WIB
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo mengatakan layanan drive-thru di MPP Kota Yogyakarta untuk memangkas waktu masyarakat mengurus perpanjangan SIM.
Gedung Oval, Bahari dan Planetarium jadi Favorit Wisatawan
- 20 Agustus 2026 05:49 WIB
Taman Pintar akan menyediakan layanan shuttle untuk mengantarkan wisatawan kembali ke lokasi parkir.
Spill Seni dan Pariwisata, Joko Mursito Dapat Predikat Doktor “Terbaik”
- 24 Agustus 2026 10:10 WIB
kebijakan publik yang dilandasi riset pendidikan akan melahirkan program yang implementatif bagi pembangunan daerah.
Hamzah Batik Malioboro Terbakar
- 28 September 2026 05:26 WIB
Hingga berita ini diturunkan, api sudah padam. Meski demikian, sejumlah kendaraan pemadam kebakaran masih disiagakan di Jalan Ahmad Yani.
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Ini Pertimbangannya
- 30 September 2026 12:45 WIB
Keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang terbatas.
Mau Rasa Beda? Coba Rasakan Nikmatnya Kopi Nirmalagiri
- 26 September 2026 08:40 WIB
Koling dan Darling Merapi didukung Pemda DIY melalui Dana Keistimewaan dan Bank Indonesia melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.
Lazismu Kota Yogyakarta Launching “Program Laku” di Umbulharjo, Terpilih 10 UMKM Penerima Manfaat
- 15 Oktober 2026 07:37 WIB
Sebanyak 10 pelaku UMKM terpilih yang menerima intervensi program secara menyeluruh. Jumlah tersebut hasil skrining dari 64 pendaftar.
OMRON Experience Center Dibuka di Yogyakarta, Perkuat Akses Layanan dan Pemantauan Tekanan Darah Berkelanjutan
- 19 Agustus 2026 14:00 WIB
Di Yogyakarta, OMRON Experience Center buka di Datascrip Service Center, Jalan Gajahmada 21 Kav. R-2 Pakualaman, Yogyakarta.

Saat ini belum ada komentar