LPS Memang Top ! Cakupan Penjaminan Simpanan di Atas Amanat Undang Undang

ZonaJogja.Com – Cakupan penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berada pada level memadai.
Angkanya di atas amanat undang-undang, dan jauh di atas rata-rata international best practice.
Berdasarkan data per Agustus 2023, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanan ( hingga Rp 2 miliar, red) sebesar 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 530,72 juta rekening.
Sedangkan nasabah BPR-BPRS yang dijamin seluruh simpanannya sebesar 99,98 persen dari total rekening, atau setara dengan 15,56 juta rekening.
“Cakupan simpanan perbankan ini nilainya di atas amanat undang-undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90 persen, dan di rule of thumb International Association of Deposit Insurers (IADI) berkisar 80 persen,” terang Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan (29/9/2023).
BERITA LAIN: Kampus jadi Rumah Bersama, Hebat Pun Bersama-sama
Purbaya didampingi Wakil Ketua Dewan Komisioner Lana Soelistianingsih, Didik Madiyono (Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank), dan Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto.
Selain mengimplementasikan amanat undang undang, LPS melakukan pemantauan terhadap kondisi likuiditas dan pergerakan suku bunga pasar simpanan perbankan.
Termasuk mengevaluasi tingkat bunga penaminan (TBP). Pada Rapat Dewan Komisioner yang digelar 25 September 2023, LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah dan valuta asing.
|
Bank Umum |
Bank Perekonomian Rakyat |
|
|
Rupiah |
Valuta Asing |
Rupiah |
|
4,25% |
2,25% |
6,75% |
Purbaya mengatakan, tingkat bunga penjaminan berlaku periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024.
Keputusan mempertahankan TBP untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan.
Memberi ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan.
BERITA LAIN: Di Tempat Ini, Dimakamkan Murid Sunan Kalijaga
Menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan.
Purbaya mengimbau agar bank transparan menyampaikan besaran TBP yang berlaku saat ini kepada nasabah.
LPS juga memutuskan mengakhiri relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan mulai periode I tahun 2024.
Sehingga pembayaran premi penjaminan periode II periode 1 Juli – 31 Desember 2023) merupakan periode relaksasi terakhir.
Bank-bank peserta penjaminan, terutama yang memanfaatkan relaksasi, diminta menyiapkan langkah yang diperlukan untuk memastikan pembayaran premi dapat dilakukan dalam batas waktu sesuai Peraturan LPS tentang Program Penjaminan Simpanan.
“Ini untuk menghindari pengenaan denda atas keterlambatan atau kekurangan pembayaran premi,” terang Purbaya. (*)
KOMENTAR (0)
PILIHAN REDAKSI
Danais Support Pengembangan IoT di Pleret, Ajak Anak Muda jadi Petani Milenial
- 24 September 2026 18:36 WIB
Teknologi Internet of Things (IoT) diterapkan di lahan hortikultura dengan komoditas bawang merah, pare dan cabai.
Fadli Zon Dorong Penelitian dan Dokumentasi sebagai Penjaga Warisan Budaya
- 15 Oktober 2026 18:52 WIB
Diplomasi budaya adalah kekuatan yang dapat menjembatani hubungan Indonesia dengan negara-negara Pasifik.
Jika Alami Ini, Segera Periksa ke Dokter atau Puskesmas
- 24 September 2026 19:36 WIB
Virus influenza dapat ditularkan dari mulut atau hidung orang yang terinfeksi melalui droplet saat bicara, batuk, dan bersin.
Sedang Bingung Bayar SPP Kuliah? Coba Cara Ini, Pemkot Yogyakarta Bagi Bagi Beasiswa
- 11 Oktober 2026 14:32 WIB
Nominal JPD PT tahun 2026 disesuaikan UKT dengan nominal maksimal Rp 8 juta per tahun.
Buka Layanan OEC, OMRON Bantu Masyarakat Turunkan Risiko Stroke dan Serangan Jantung
- 20 Agustus 2026 16:46 WIB
OMRON Experience Center menghadirkan pusat layanan teknis, termasuk servis dan kalibrasi alat yang efisien, agar masyarakat dapat menjaga konsistensi pemeriksaan tekanan darah tanpa kendala.
PDGI Ingatkan Bahaya Karies Gigi, Anak-anak jadi Sasaran Edukasi
- 8 Oktober 2026 21:12 WIB
Kegiatan PDGI menyasar anak-anak agar bisa melakukan upaya promotif dan preventif.
Pemusik Underground Bikin Lagu, Pilih Afnan Hadikusumo jadi Vokalis
- 23 September 2026 19:28 WIB
Afnan mengaku baru saja ditawari seorang seniman musik asal Sedayu, Bantul. Tapi, belum mengiyakan.
Sultan HB X: Kedaulatan Tanpa Keadilan Hanya akan Lahirkan Kekuatan yang Timpang
- 17 Agustus 2026 13:15 WIB
Perlu diwujudkan melalui kontribusi nyata, persatuan, serta komitmen bersama dalam membangun Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

Saat ini belum ada komentar