ZonaJogja.Com – Cakupan penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berada pada level memadai.
Angkanya di atas amanat undang-undang, dan jauh di atas rata-rata international best practice.
Berdasarkan data per Agustus 2023, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanan ( hingga Rp 2 miliar, red) sebesar 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 530,72 juta rekening.
Sedangkan nasabah BPR-BPRS yang dijamin seluruh simpanannya sebesar 99,98 persen dari total rekening, atau setara dengan 15,56 juta rekening.
“Cakupan simpanan perbankan ini nilainya di atas amanat undang-undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90 persen, dan di rule of thumb International Association of Deposit Insurers (IADI) berkisar 80 persen,” terang Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan (29/9/2023).
BERITA LAIN: Kampus jadi Rumah Bersama, Hebat Pun Bersama-sama
Purbaya didampingi Wakil Ketua Dewan Komisioner Lana Soelistianingsih, Didik Madiyono (Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank), dan Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto.
Selain mengimplementasikan amanat undang undang, LPS melakukan pemantauan terhadap kondisi likuiditas dan pergerakan suku bunga pasar simpanan perbankan.
Termasuk mengevaluasi tingkat bunga penaminan (TBP). Pada Rapat Dewan Komisioner yang digelar 25 September 2023, LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah dan valuta asing.
Bank Umum |
Bank Perekonomian Rakyat |
|
Rupiah |
Valuta Asing |
Rupiah |
4,25% |
2,25% |
6,75% |
Purbaya mengatakan, tingkat bunga penjaminan berlaku periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024.
Keputusan mempertahankan TBP untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan.
Memberi ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan.
BERITA LAIN: Di Tempat Ini, Dimakamkan Murid Sunan Kalijaga
Menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan.
Purbaya mengimbau agar bank transparan menyampaikan besaran TBP yang berlaku saat ini kepada nasabah.
LPS juga memutuskan mengakhiri relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan mulai periode I tahun 2024.
Sehingga pembayaran premi penjaminan periode II periode 1 Juli – 31 Desember 2023) merupakan periode relaksasi terakhir.
Bank-bank peserta penjaminan, terutama yang memanfaatkan relaksasi, diminta menyiapkan langkah yang diperlukan untuk memastikan pembayaran premi dapat dilakukan dalam batas waktu sesuai Peraturan LPS tentang Program Penjaminan Simpanan.
“Ini untuk menghindari pengenaan denda atas keterlambatan atau kekurangan pembayaran premi,” terang Purbaya. (*)