AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten

Jakarta, ZonaJogja.Com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) meminta Dewan Pers melindungi Magdalene sebagai perusahaan pers yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Selain merupakan anggota AMSI, media online Magdalene adalah badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum.
“Telah memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers,” kata Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika di Jakarta (8/4/2026).
Pasal 9 dan Pasal 12 UU Pers menegaskan perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia serta mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.
AMSI menilai kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi akses publik pada konten di akun media sosial Magdalene merupakan pelanggaran UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (2) UU Pers menegaskan pers nasional tidak dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
“Jika ada pihak yang mengadukan konten pemberitaan Magdalene kepada Komdigi, pihak tersebut wajib menempuh prosedur standar penyelesaian sengketa pemberitaan yakni melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi,” kata Wahyu.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 1 angka 11-13, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers Dapat Lakukan Mediasi
Setelah menerima pengaduan, Dewan Pers dapat melakukan mediasi atau mengeluarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi.
Tindakan Komdigi yang langsung meminta platform media sosial membatasi akses publik atas konten Magdalene yang diadukan, tidak sesuai prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan yang diatur UU Pers.
Soal alasan Komdigi yang mengatakan Magdalene belum terverifikasi di Dewan Pers, dan bukan perusahaan pers yang dilindungi, tidak dapat diterima.
Saat ini, baru sekitar 1200 perusahaan pers yang diverifikasi Dewan Pers. Proses verifikasi perusahaan pers membutuhkan waktu yang tidak sebentar mengingat keterbatasan sumber daya.
Pada 8 April 2026, AMSI mendampingi Magdalene mengadukan masalah ini secara resmi kepada Dewan Pers. Pertemuan ini dihadiri Wakil Ketua Umum AMSI Citra Prastuti, Ketua Bidang Regulasi dan Advokasi AMSI Amrie Hakim dan Ketua AMSI Jakarta Fathan.
Sedangan dari Magdalene, hadir Co-Founder dan Chief Editor Devi Asmarani dan Dewan Pers diwakili Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan.
Dalam pertemuan tersebut, AMSI berharap Dewan Pers segera berkoordinasi dengan Komdigi dan menjelaskan Magdalene adalah perusahaan pers yang sah menurut UU Pers.
AMSI Minta Tak Ada Pembatasan
AMSI mendesak pemerintah menjamin tidak ada lagi pembatasan akses terhadap konten jurnalistik di akun media sosial milik media-media yang telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers meski belum terverifikasi di Dewan Pers.
Co-Founder dan Chief Editor Magdalene, Devi Asmarani, mengungkapkan konten yang dibatasi merupakan hasil liputan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Pembatasan baru diketahui sekitar empat hingga lima hari setelah publikasi, ketika pembaca melaporkan tidak dapat mengakses tautan tersebut karena sedang dalam “penyelidikan Komdigi”.
“Setelah kami cek, ternyata hanya pengguna di luar Indonesia atau yang menggunakan VPN yang bisa mengakses konten tersebut. Artinya, ada restriksi berbasis geografi, dan ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Devi. (*)
KOMENTAR (0)
PILIHAN REDAKSI
PERDOSKI Gelar Pertemuan Ilmiah Tahunan di Yogyakarta, Hadirkan Inovasi Dermatologi Terkini
- 6 Agustus 2026 16:18 WIB
PIT XXI PERDOSKI 2026 menjadi momentum penting memperkuat kolaborasi antar akademisi, klinisi, peneliti, institusi pendidikan, pemerintah, dan industri kesehatan.
Puluhan Tokoh Masyarakat Hadiri Haul ke-38 Sultan HB IX, Kenang Raja yang Dekat dengan Rakyat
- 3 Oktober 2026 08:34 WIB
Mengingat HB IX merupakan bagian menjaga marwah Keraton dan memahami makna keistimewaan Yogyakarta.
Hari Terakhir Pameran Pertanahan “Hamemayu Bumi Nagari”
- 9 September 2026 09:38 WIB
Ada tiga layanan yang dapat dimanfaatkan. Yakni, layanan kekancingan untuk pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten, pembaruan dan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) serta hak pakai.
26 Tahun Biznet, Terus Hadirkan Pengalaman Digital Terbaik untuk Indonesia
- 12 Oktober 2026 15:38 WIB
Pada bulan Oktober, Biznet meningkatkan kapasitas bandwidth 100 Mbps selama satu bulan tanpa tambahan biaya apapun bagi pelanggan Biznet Home.
Percasi Kota Yogyakarta Siap Berlaga di Kejurnas Catur 2026, Urusan Akomodasi jadi Kendala
- 1 Oktober 2026 21:34 WIB
Kontingen dari Kota Yogyakarta dapat kuota tujuh orang. Tetapi yang diberangkatkan lewat pengda hanya dua orang. Ini yang perlu dicari jalan keluarnya
MLSC 1 Yogyakarta Lahirkan Juara Baru, Bukti Ekosistem Kompetisi Makin Terbentuk
- 21 September 2026 08:03 WIB
Hadirnya juara baru diapresiasi Program Manager MilkLife Soccer Challenge, Welly Arisanto.
Gedung Oval, Bahari dan Planetarium jadi Favorit Wisatawan
- 20 Agustus 2026 05:49 WIB
Taman Pintar akan menyediakan layanan shuttle untuk mengantarkan wisatawan kembali ke lokasi parkir.
RKB Gelar Festival Puisi, Disiapkan Total Hadiah Rp 22 Juta
- 18 Agustus 2026 11:10 WIB
Diharapkan unsur-unsur teaterikal dan stage performance dapat digali lebih jauh para peserta dalam memanggungkan puisi, memperkuat pesan kandungan melalui medium yang lebih luas.

Saat ini belum ada komentar