Nasional

AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten

35
×

AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten

Sebarkan artikel ini
PENDAMPINGAN: AMSI mendampingi Magdalene mengadukan masalah ini secara resmi kepada Dewan Pers. Pertemuan ini dihadiri Wakil Ketua Umum AMSI Citra Prastuti, Ketua Bidang Regulasi dan Advokasi AMSI Amrie Hakim dan Ketua AMSI Jakarta Fathan. (istimewa)

Jakarta, ZonaJogja.Com –  Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) meminta Dewan Pers melindungi Magdalene sebagai perusahaan pers yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Selain merupakan anggota AMSI, media online Magdalene adalah badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum.

“Telah memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers,” kata Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika di Jakarta (8/4/2026).

Pasal 9 dan Pasal 12 UU Pers menegaskan perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia serta mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.

AMSI menilai kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi akses publik pada konten di akun media sosial Magdalene merupakan pelanggaran UU  40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (2) UU Pers menegaskan pers nasional tidak dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

“Jika ada pihak yang mengadukan konten pemberitaan Magdalene kepada Komdigi, pihak tersebut wajib menempuh prosedur standar penyelesaian sengketa pemberitaan yakni melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi,” kata Wahyu.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 1 angka 11-13, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers Dapat Lakukan Mediasi

Setelah menerima pengaduan, Dewan Pers dapat melakukan mediasi atau mengeluarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi.

Tindakan Komdigi yang langsung meminta platform media sosial membatasi akses publik atas konten Magdalene yang diadukan, tidak sesuai  prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan yang diatur UU Pers.

Soal alasan Komdigi yang mengatakan Magdalene belum terverifikasi di Dewan Pers, dan bukan perusahaan pers yang dilindungi, tidak dapat diterima.

Saat ini, baru sekitar 1200 perusahaan pers yang diverifikasi Dewan Pers. Proses verifikasi perusahaan pers  membutuhkan waktu yang tidak sebentar mengingat  keterbatasan sumber daya.

Pada 8 April 2026, AMSI mendampingi Magdalene mengadukan masalah ini secara resmi kepada Dewan Pers. Pertemuan ini dihadiri Wakil Ketua Umum AMSI Citra Prastuti, Ketua Bidang Regulasi dan Advokasi AMSI Amrie Hakim dan Ketua AMSI Jakarta Fathan.

Sedangan dari Magdalene, hadir Co-Founder dan Chief Editor Devi Asmarani dan Dewan Pers diwakili Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan.

Dalam pertemuan tersebut, AMSI berharap Dewan Pers segera berkoordinasi dengan Komdigi dan menjelaskan Magdalene adalah perusahaan pers yang sah menurut UU Pers.

AMSI Minta Tak Ada Pembatasan

AMSI mendesak pemerintah menjamin tidak ada lagi pembatasan akses terhadap konten jurnalistik di akun media sosial milik media-media yang telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers meski belum terverifikasi di Dewan Pers.

Co-Founder dan Chief Editor Magdalene, Devi Asmarani, mengungkapkan konten yang dibatasi merupakan hasil liputan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Pembatasan baru diketahui sekitar empat hingga lima hari setelah publikasi, ketika pembaca melaporkan tidak dapat mengakses tautan tersebut karena sedang dalam “penyelidikan Komdigi”.

“Setelah kami cek, ternyata hanya pengguna di luar Indonesia atau yang menggunakan VPN yang bisa mengakses konten tersebut. Artinya, ada restriksi berbasis geografi, dan ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Devi. (*)