Klaten, ZonaJogja.Com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha.
Sekadar diketahui, bank yang berkantor di Jalan Raya Klaten – Solo KM. 8,4, Besole, Klepu, Kecamatan Ceper, Klaten, Jawa Tengah, izinnya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 25 Juni 2026.
LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lain untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja atau sampai 29 Oktober 2026.
Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Ceper Permata Artha bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanan di kantor BPR Ceper Permata Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Ceper Permata Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti mengimbau nasabah tetap tenang dan tidak terpancing melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Jangan mempercayai siapa saja yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Damaiyanti mengatakan, LPS akan bekerja maksimal untuk mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan.
Jika nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Ceper Permata Artha, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154. (*)











