Jakarta, ZonaJogja.Com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).
Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Tempo yang digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.
Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi Rp 200 miliar lebih karena dianggap merusak citra dan reputasi, serta nama baik Kementerian Pertanian dalam pemberitaan Tempo.
Selain anggota AJI, aksi juga diikuti puluhan jurnalis Tempo, dari reporter muda hingga wartawan senior.
BERITA LAIN: Sultan HB X Tegaskan Birokrasi yang Sehat Bukan yang Seragam
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida menegaskan sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kata Nany, langkah Menteri Amran menggugat Tempo ke pengadilan menunjukkan kekeliruan memahami kedudukan pers seperti diatur dalam undang-undang.
Sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian. Yakni, melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers.
Nany menegaskan kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat publik dan lembaga pemerintah memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers.
AJI menyerukan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pers.
BERITA LAIN: Ingin Hidup Aman dari Sindrom Kardiorenal? Sayangi Jantung dan Ginjal Anda
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong menyebut gugatan dengan tuntutan ganti rugi immateriil Rp 200 miliar sangat tidak masuk akal, dan tidak dibenarkan secara hukum.
Amran sebagai pejabat publik dan pembantu presiden tidak memiliki dasar hukum menggugat media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan individu. Bukan lembaga pemerintah. (*)











