Jenis Kelamin Transgender di KTP Sesuai Kodrat Kelahiran, tapi Foto Boleh Seperti Perempuan

YOGYAKARTA – Kelompok rentan administrasi kependudukan (adminduk) difasilitasi agar memiliki nomor induk kependudukan, kartu tanda penduduk elektronik dan kartu keluarga.
Salah satu kelompok rentan yang telah difasilitasi adalah transgender perempuan (transpuan).
Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Bram Prasetyo telah menerbitkan KTP-el dan KK bagi 3 orang transgender perempuan.
Dua orang diterbitkan beberapa hari lalu, 1 orang pada tahun 2020. Penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan berdasarkan Permendagri 96/2019.
BACA JUGA: Tunggu Perizinan, VSC Road Race 2021 Bakal Digelar di Mandala Krida
“Ada koordinasi kelompok rentan dengan Pemda DIY dalam rangka mendorong pelaksanaan vaksinasi,” kata Bram di Balaikota Timoho (1/9/2021).
Sebenarnya ada 7 transpuan di Kota Yogyakarta yang diajukan penerbitan dokumen kependudukan.
Mereka diundang bersama ketua komunitas transpuan dan pendamping untuk melengkapi berkas persyaratan.
Namun, baru 2 orang yang menyerahkan berkas persyaratan. Keduanya dinyatakan memenuhi syarat.
Lalu, diverifikasi faktual dengan mengundang yang bersangkutan, RT, RW dan kelurahan.Verifikasi untuk memastikan tempat tinggal.
“Kami cek pada data nasional tidak ditemukan. Yang bersangkutan belum terdaftar memiliki NIK. Kemudian kami masukan ke database dan proses rekam data. Ternyata datanya tunggal, sehingga langsung kami cetak,” kata Bram memberi alasan.
Jika sudah memiliki NIK, Dindukcapil akan membantu rekam data dan mencetak KTP-el.
BACA JUGA: Soto Rejeki; Rasahnya Hebat, Bikin Ketagihan
Kata Bram, penulisan jenis kelamin pada KTP transpuan tetap mengikuti kodrat kelahiran.
Selama tidak ada penetapan dari pengadilan terkait perubahan status jenis kelamin, Dindukcapil tidak akan mengubah.
Namun, dalam rekam data foto diperbolehkan berpenampilan makeup dan rambut panjang seperti perempuan.
Rata-rata mereka bukan penduduk kota. Tapi, sudah lama tinggal di Kota Yogyakarta.
“Asimilasi dengan masyarakat cukup baik. Pengurus kampung juga merespon,” terang Bram.
Pengurusan Kependudukan
Berkas persyaratan yang diperlukan untuk mengurus dokumen kependudukan bagi penduduk rentan adminduk adalah surat pengantar RT/RW.
Mengisi formulir identitas, surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak ditandatangani pemohon.
Diketahui ketua organisasi atau pendamping kelompok transgender.
Dilampiri surat pernyataan dari ketua LSM atau organisasi pendamping yang bersedia menjadi penanggungjwab penduduk untuk dimasukan dalam kartu keluarga. (aza/asa)
KOMENTAR (0)
PILIHAN REDAKSI
SDM Sapen Juara KU 12 Lagi, SD Tarakanita Bumijo 1 Juara KU 10
- 21 September 2026 07:47 WIB
Pada babak kedua, SD Muhammadiyah Sapen mulai merapikan strategi dan bermain lebih terukur lewat umpan pendek.
Dapat 7 Emas, Kabupaten Bantul Juara Umum Porprida DIY
- 23 September 2026 19:56 WIB
Kabupaten Bantul mengumpulkan 21 medali dari 10 cabang olahraga yang dipertandingkan.
Terpilih Aklamasi, Muhlisin Ketua Umum KKPJ Hingga 2030
- 9 September 2026 17:01 WIB
Peserta Musbeslub dihibur penampilan Sanggar Seni Panca Manggala, aksi Jurus Tunggal dari PSHT Maluku Utara, dan Tari Jaranan Turonggo Yakso.
Sultan HB X: Kedaulatan Tanpa Keadilan Hanya akan Lahirkan Kekuatan yang Timpang
- 17 Agustus 2026 13:15 WIB
Perlu diwujudkan melalui kontribusi nyata, persatuan, serta komitmen bersama dalam membangun Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.
SPPG se-DIY Diberi Edukasi soal Gizi, Budi Waljiman: Perkuat Fungsi Pelayanan Publik
- 29 Agustus 2026 13:57 WIB
Keberhasilan program MBG dapat dilihat dari perubahan pengetahuan, sikap, dan kebiasaan penerima manfaat memilih dan mengonsumsi makanan.
Ratusan Orang Penuhi Bukit Watu Gagak, Disuguhi Musik dan Seni Pertunjukan
- 11 Oktober 2026 10:21 WIB
Pentas memadukan musik, seni pertunjukan dan budaya.
Hari Terakhir Pameran Pertanahan “Hamemayu Bumi Nagari”
- 9 September 2026 09:38 WIB
Ada tiga layanan yang dapat dimanfaatkan. Yakni, layanan kekancingan untuk pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten, pembaruan dan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) serta hak pakai.
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Ini Pertimbangannya
- 30 September 2026 12:45 WIB
Keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang terbatas.

Saat ini belum ada komentar