Kronika

PPDB SD di Kota Yogyakarta Dilaksanakan 13-15 Juni, Begini Syarat dan Caranya Mendaftar

162
×

PPDB SD di Kota Yogyakarta Dilaksanakan 13-15 Juni, Begini Syarat dan Caranya Mendaftar

Sebarkan artikel ini
BUDI SANTOSO ASRORI: Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta. (dok.pribadi)

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta telah mengeluarkan surat keputusan perihal penerimaan peserta didik baru  (PPDB) SD dan SMP.

Surat Keputusan Nomor 188/114 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Sistem Real On Time (RTO).

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Penerimaan peserta didik baru SD melalui jalur zonasi secara realtime online. Setidaknya ada 33 SD negeri yang membuka pendafaran.

PPDB melalui jalur zonasi meliputi zona 1 dan zona 2. Zona 1 bagi penduduk daerah yang meliputi 14 Kemantren se-Kota Yogyakarta. Sedangkan Zona 2 bagi penduduk luar daerah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budi Santoso Asrori SE Msi mengatakan kuota SD jalur zonasi paling sedikit 85 persen dari seluruh daya tampung.

Kuota masuk SD jalur afirmasi paling banyak 10 persen. Pengaturannya,  PPDB disabilitas, dengan kuota paling banyak 5 persen dari seluruh daya tampung SD.

PPDB cerdas istimewa dengan kuota paling banyak 5 persen dari seluruh daya tampung SD. Sedangkan kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan kemaslahatan guru paling banyak 5 persen dari seluruh daya tampung SD.

“Pendaftaran online dilaksanakan 13-15 Juni 2022 pukul 08.00 sampai 14.00. Batas akhir pendaftaran online 15 Juni 2022 pukul 14.00,” terang Budi.

Persyaratan Pendaftaran

Pendaftar berusia 7 tahun. Bisa juga menyerahkan surat keterangan lulus dari sekolah taman kanan-kanak bagi yang memiliki. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dapat diterima bila daya tampung belum terpenuhi.

Cara pendaftaran,  calon peserta mengajukan pendaftaran secara online dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)  dalam sistem PPDB Kota Yogyakarta melalui https://yogya.siap-ppdb.com.

“Maksimal memilih 2 sekolah,” ujar Budi.

Calon peserta didik mencetak bukti pengajuan pendaftaran. Calon peserta didik baru yang telah mendaftar dan masih diterima di salah satu sekolah, tidak dapat mendaftar lagi ke sekolah lain.

Sedangkan calon peserta didik baru yang tidak diterima, dapat mendaftar ke SD PPDB Non-RTO selama masa pendaftaran belum ditutup.

Seleksi dilaksanakan 13 Juni 2022 sampai 15 Juni 2022. Hasil seleksi dapat dilihat di laman https://yogya.siap-ppdb.com pada tanggal 16 Juni 2022 mulai pukul 10.00.

(nad/asa)