Beranda » Headline » Anak Mulai Diberlakukan Jam Malam, Ini Penjelasannya

Anak Mulai Diberlakukan Jam Malam, Ini Penjelasannya

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan jam malam bagi anak-anak.

Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak.

Keluarnya peraturan ini tak lain merupakan langkah kongkret Pemkota Yogyakarta memberi perlindungan terhadap anak dari kejahatan jalanan.

Juga sekaligus mencegah tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak di malam hari. Anak yang dimaksud berumur di bawah  18 tahun.

Sementara pemberlakuan jam malam ditentukan pukul 22.00 – 04.00.

Perwal bertujuan  mencegah anak berada di luar rumah tanpa tujuan jelas.

Mencegah anak berada di luar rumah tanpa didampingi  orang  tua atau wali. Melindungi keamanan Anak.

Lalu, mengoptimalkan pengawasan serta tanggungjawab orang tua atau wali terhadap anak. Yang lebih penting lagi  mencegah keterlibatan anak dalam aktivitas kriminal kejahatan jalanan.


BACA JUGA:


Namun, Perwal tidak berlaku bagi   anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan  sekolahatau lembaga resmi.

Anak mengikuti kegiatan sosial atau keagamaan oleh organisasi masyarakat di lingkungan tempat tinggal.

Anak bersama dengan orang tua atau wali. Kondisi keadaan bencana, kondisi keadaan darurat, menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagaimana bila anak tidak melanggar perwal? Anak yang bersangkutan akan dikenai sanksi administratif  berupa  teguran lisan, peringatan tertulis, dan pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.

Selengkapnya bisa disimak di link berikut: Ketentuan Jam Malam bagi Anak.

(aza/asa)

Penulis:

Hobinya menulis, mendaki dan jalan-jalan...

KOMENTAR (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

PILIHAN REDAKSI

Didukung Dana Keistimewaan, OBAJ #4 Dorong Pelajar DIY Mahir Gunakan Bahasa dan Aksara Jawa

  • 13 Agustus 2026 21:15 WIB

Peserta yang lolos akan diumumkan di media sosial instagram resmi @_obaj4 tanggal 4 September 2026 pukul 12.00

ESB Hadir di JIFHEX 2026, Bawa Solusi Sistem Operasional Bisnis Kuliner Terintegrasi

  • 29 Agustus 2026 17:06 WIB

Di JIFHEX 2026, pengunjung dapat mengenal langsung berbagai solusi teknologi ESB, berkonsultasi mengenai kebutuhan sistem operasional bisnis kuliner.

Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia, Pecinta Alam Gelar Upacara di Monumen Rudal Merapi

  • 18 Agustus 2026 10:55 WIB

Saat terjadi erupsi Gunung Merapi tahun 2010, monumen rudal rusak. Tahun 2017, monumen kembali dibangun di Desa Kinahrejo.

Budi Waljiman Ajak Isi Kemerdekaan Lewat Kerjasama dan Pengabdian Kepada Masyarakat

  • 19 Agustus 2026 13:30 WIB

Budi Waljiman berharap peringatan ulang tahun ke-81 Kemerdekaan Indonesia menjadi momentum memperkuat komitmen melanjutkan semangat perjuangan pahlawan.

Kota Yogyakarta Masuk Wilayah Endemis DBD, Warga Diminta Perkuat Gerakan 3M Plus

  • 9 Oktober 2026 10:58 WIB

Daun-daun yang  memenuhi talang air juga harus dibersihkan, agar tidak menimbulkan genangan saat musim hujan.

LPS Tekankan Tiga Kunci Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Risiko BPRS

  • 15 September 2026 18:38 WIB

Tata kelola dan kepatuhan tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai pemenuhan kewajiban regulasi.

26 Tahun Biznet, Terus Hadirkan Pengalaman Digital Terbaik untuk Indonesia

  • 12 Oktober 2026 15:38 WIB

Pada bulan Oktober, Biznet meningkatkan kapasitas bandwidth 100 Mbps selama satu bulan tanpa tambahan biaya apapun bagi pelanggan Biznet Home.

Mau Rasa Beda? Coba Rasakan Nikmatnya Kopi Nirmalagiri

  • 26 September 2026 08:40 WIB

Koling dan Darling Merapi didukung  Pemda DIY melalui Dana Keistimewaan dan Bank Indonesia melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.