YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan jam malam bagi anak-anak.
Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak.
Keluarnya peraturan ini tak lain merupakan langkah kongkret Pemkota Yogyakarta memberi perlindungan terhadap anak dari kejahatan jalanan.
Juga sekaligus mencegah tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak di malam hari. Anak yang dimaksud berumur di bawah 18 tahun.
Sementara pemberlakuan jam malam ditentukan pukul 22.00 – 04.00.
Perwal bertujuan mencegah anak berada di luar rumah tanpa tujuan jelas.
Mencegah anak berada di luar rumah tanpa didampingi orang tua atau wali. Melindungi keamanan Anak.
Lalu, mengoptimalkan pengawasan serta tanggungjawab orang tua atau wali terhadap anak. Yang lebih penting lagi mencegah keterlibatan anak dalam aktivitas kriminal kejahatan jalanan.
BACA JUGA:
- Pemenang Sayembara Jogja Planning Gallery Bakal Diseleksi Gubernur
- Ini Modus Penipuan yang Bisa Membuat Uang Melayang
- Hyundai Pamerkan Stargazer, Produk MPV yang Inovatif dan Futuristik
Namun, Perwal tidak berlaku bagi anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolahatau lembaga resmi.
Anak mengikuti kegiatan sosial atau keagamaan oleh organisasi masyarakat di lingkungan tempat tinggal.
Anak bersama dengan orang tua atau wali. Kondisi keadaan bencana, kondisi keadaan darurat, menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagaimana bila anak tidak melanggar perwal? Anak yang bersangkutan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.
Selengkapnya bisa disimak di link berikut: Ketentuan Jam Malam bagi Anak.
(aza/asa)