DUA gelas es jeruk Rp 40.000. Keluhan wisatawan di kawasan Malioboro pada 26 Oktober 2026 kembali menampar citra Yogyakarta sebagai kota wisata yang ramah. Sebelumnya, muncul keluhan tarif becak berubah dari kesepakatan Rp 20.000 menjadi Rp 80.000, parkir Rp 50.000, hingga biaya tambahan yang baru diketahui setelah transaksi.
Pemerintah boleh menyebutnya ulah oknum. Namun, ketika praktik serupa terus berulang setelah penertiban, pemasangan papan harga, dan pembinaan, pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa pelakunya, melainkan mengapa pemerintah gagal mencegahnya?
Kasus becak pada 2022 patut menjadi perhatian. Wisatawan mengeluhkan pengemudi yang mengarahkan mereka ke toko oleh-oleh tertentu, bahkan diduga enggan mengantar ke tujuan sebelum penumpang berbelanja. Jika tarif murah sekadar umpan untuk memperoleh komisi penjualan, wisatawan bukan lagi tamu yang dilayani, melainkan sasaran transaksi.
Apakah ini mafia wisata? Istilah tersebut membutuhkan bukti tentang koordinasi, pembagian keuntungan, dan pola operasi terorganisasi. Namun, pemerintah tidak boleh berlindung di balik belum terbuktinya jaringan besar untuk mengabaikan modus yang berulang. Hubungan pengemudi dengan toko, komisi penjualan, dan dugaan pemaksaan belanja perlu diselidiki secara serius.
Mengapa Praktik Ini Terus Terjadi?
Pertama, ketimpangan informasi. Wisatawan tidak mengetahui tarif lokal, sementara harga yang tidak dipajang membuka peluang penyalahgunaan.
Kedua, insentif ekonomi yang keliru. Jika penghasilan pengemudi bergantung pada komisi belanja, kepentingan wisatawan bisa dikorbankan.
Ketiga, penegakan yang reaktif. Pemerintah bergerak setelah kasus viral, bukan mencegahnya melalui pengawasan rutin. Keempat, pengawasan yang terfragmentasi. Urusan parkir, kuliner, transportasi, dan toko oleh-oleh sering ditangani secara terpisah sehingga pola pelanggaran sulit dibaca sebagai satu persoalan.
Pemda Harus Memastikan Perlindungan Wisatawan
Pemda tidak cukup menjanjikan pembinaan. Daftar harga harus dipasang dan sesuai dengan tagihan. Tarif becak dan andong wajib disepakati sebelum perjalanan, sementara pengalihan tujuan dan dugaan komisi yang merugikan wisatawan harus diawasi.
Identitas pelaku usaha perlu jelas, kanal pengaduan harus mudah diakses, dan setiap laporan mesti memiliki tindak lanjut yang terukur.
Pelanggar yang terbukti mengubah tarif sepihak, memaksa belanja, atau melakukan pungutan ilegal harus dikenai sanksi sesuai aturan. Jika ditemukan jaringan yang mengorganisasi praktik tersebut, penindakan jangan berhenti pada pengemudi atau pedagang yang berada di lapangan.
Taruhan Reputasi Jogja
Ukuran keberhasilan pariwisata bukan hanya jumlah kunjungan dan ramainya Malioboro, melainkan juga keberanian pemerintah melindungi wisatawan dan membongkar jaringan kepentingan jika terbukti ada.
Jika setiap kasus berakhir dengan klarifikasi dan janji bertindak, sementara modus serupa kembali muncul, yang harus dievaluasi bukan hanya perilaku pedagang, tetapi juga kesungguhan pemerintah mengurus pariwisata. Jangan sampai keramahan Jogja tinggal slogan, sementara wisatawan diperlakukan sebagai dompet berjalan. (*)
-
Penulis adalah Pemerhati Politik dan Sosial, tinggal di Yogyakarta











