SUSTAINABILITAS Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

Jakarta, ZonaJogja.Com – SUSTAINABILITAS mendesak pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional sesuai Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disertai penetapan status keadaan darurat pada skala yang diperlukan.
SUSTAINABILITAS menyatakan keputusan harus segera diikuti komando terpadu, mobilisasi pendanaan dan sumber daya, serta perlindungan warga.
Operasi penyelamatan harus terus berjalan selama penilaian status dilakukan. Penanganan darurat perlu menjadi awal reformasi menyeluruh tata kelola iklim.
Seperti diketahui, SUSTAINABILITAS adalah inisiatif yang mendorong perbaikan dan kemajuan agenda sustainabilitas di Indonesia melalui pengembangan kepemimpinan, kajian kebijakan, dan aksi nyata (leadership, policy, and action).
Saat ini terdapat 24 nama masuk dalam daftar anggota SUSTAINABILITAS.
Mereka adalah William Sabandar, Nirarta Samadhi, Laode M Syarif, Agus Sari, Rusdian Lubis, Fabby Tumiwa, Paul Butarbutar, M Bijaksana Junerosano.
Miftah Faridl Widhagdha, Maria Dian Nurani, Sudirman Said, Yanuar Nugroho, Widhyawan Prawiraatmadja, Marco Kusumawijaya, Tri Mumpuni, Wahjudi Wardojo, Rezal Kusumaatmadja, Gita Syahrani, Irfa Ampri.
Rebekka Angelyn, Fazlur Rahman Hassan, Mas Achmad Santosa, M Azka Gulsyan, dan Tania El Mahrunisa.
Anak Anak jadi Korban
Kementerian Kesehatan mencatat 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah terdampak karhutla pada 18 Agustus–13 Oktober 2026, termasuk 63.711 kasus pada anak usia 0–5 tahun.
Pada 13 Oktober tercatat 3.897 kasus ISPA harian. Kasus tersebut tersebar di tujuh provinsi, mencakup 63 kabupaten/kota terdampak karhutla.
Tak hanya itu. Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan kerugian dari hilangnya aset fisik dan terganggunya aktivitas ekonomi mencapai Rp29,54 triliun.
Besarnya kerugian ini terjadi di tengah luas area terbakar yang mencapai 895.657 hektar sepanjang Januari–Agustus 2026, berdasarkan data Nusantara Atlas.
Seentara Landscape Advisory mencatat 2.067 titik panas berkeyakinan tinggi di kawasan lindung pada 13 Agustus–5 September 2026, mengancam habitat satwa liar, termasuk orangutan, kasuari gelambir ganda, beruang madu, gajah Sumatera, dan harimau Sumatera.
Itulah sebabnya, SUSTAINABILITAS menyerukan agenda perubahan melalui tiga prinsip: Leadership, Policy, dan Action.
Pada prinsip leadership, memastikan kepemimpinan dan akuntabilitas nasional pemerintah perlu memastikan satu sistem komando yang menyatukan BNPB, kementerian terkait, TNI/Polri, dan pemerintah daerah.
Dalam waktu sesingkat-singkatnya, pemerintah perlu mengumumkan rencana operasi yang memuat wilayah prioritas, penanggung jawab, kebutuhan personel dan peralatan, anggaran, serta target penanganan.
Kepemimpinan harus menjamin akuntabilitas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemegang izin usaha atas kewajiban pencegahan serta penanganannya.
Data kebakaran, penggunaan dana, tindak lanjut kasus, dan hasil evaluasi perlu dibuka kepada publik.
Pada prinsip policy, membenahi akar kebakaran dan memperkuat tata kelola iklim pemerintah perlu menjalankan Undang Undang Penanggulangan Bencana bersama UU Penataan Ruang, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Kesehatan, serta UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beserta perubahan dan aturan pelaksanaan.
Kewajiban pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan harus ditegakkan sesuai kewenangan.
Dugaan Pelanggaran Perlu Diinvestigasi
Dugaan pelanggaran perlu diinvestigasi berdasarkan bukti, dengan sanksi serta kewajiban pemulihan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
SUSTAINABILITAS mendorong DPR dan pemerintah mempercepat penguatan legislasi perubahan iklim, termasuk melalui RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, dengan jalur dan jadwal pembahasan yang jelas.
Pengaturan harus menjamin target serta tanggung jawab lintas sektor, rencana adaptasi daerah, pendanaan pencegahan lintas tahun, sistem data, dan evaluasi publik. Reformasi kelembagaan harus memperjelas siapa yang berwenang mengambil keputusan, mengatasi hambatan koordinasi, dan memastikan tindakan terlaksana.
Sedangkan pada prinsip action, mengendalikan api melindungi warga dan mencegah kebakaran berulang dalam masa tanggap darurat, BNPB, BPBD, dan lembaga terkait perlu memusatkan sumber daya pada kebakaran yang mengancam permukiman, fasilitas publik, gambut, serta kawasan lindung.
SUSTAINABILITAS mengajak seluruh pihak mengawal penetapan status bencana nasional beserta pelaksanaan tindakan, sekaligus mendorong reformasi tata kelola iklim secara menyeluruh.
Kepemimpinan harus memastikan keputusan terlaksana, kebijakan harus mengatasi penyebab kebakaran, dan aksi harus melindungi manusia serta alam hingga risiko kebakaran berulang berkurang. (*)
KOMENTAR (0)
PILIHAN REDAKSI
Ubah Persepsi Usang tentang Transmigrasi, Pemda DIY Edukasi Gen Z dengan Ide Kreatif
- 13 Oktober 2026 08:49 WIB
Wamen Transmigrasi RI, drh Viva Yoga Mauladi MSi mengapresiasi gagasan Disnakertrans DIY menggelar Lomba Storytelling Transmigrasi.
Gandeng RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Jurnalis Forwakobis Bikin Acara Periksa Kesehatan Gratis di Sayidan
- 30 Agustus 2026 19:37 WIB
Kepala Bidang Pelayanan BPD DIY Cabang Senopati, Muis yang hadir pada acara ini memberi apresiasi kepada Forwakobis yang memberi atensi terhadap kesehatan masyarakat.
Tak Hanya Bangun Padepokan, Afnan Hadikusumo Juga Pikirkan 500 Pendekar Tapak Suci
- 3 Oktober 2026 08:13 WIB
Sebanyak 500 anggota menyandang “pendekar” yang tersebar di berbagai kepengurusan Tapak Suci di Indonesia.
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Ini Pertimbangannya
- 30 September 2026 12:45 WIB
Keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang terbatas.
PDGI Ingatkan Bahaya Karies Gigi, Anak-anak jadi Sasaran Edukasi
- 8 Oktober 2026 21:12 WIB
Kegiatan PDGI menyasar anak-anak agar bisa melakukan upaya promotif dan preventif.
Enam Senator Kunjungi Sekolah Rakyat di Kulon Progo, Pastikan Tepat Sasaran bagi Anak Anak dari Keluarga Miskin
- 9 September 2026 08:47 WIB
Program untuk memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan ini diselenggarakan dengan tiga aspek tujuan.
Besok Gelaran WJNC di Jalan Malioboro, Jalan Ditutup Mulai Jam 13.00
- 6 Oktober 2026 07:57 WIB
Parade diberangkatkan dari Gedung DPRD DIY menuju Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Sultan Nyatakan Jukir Tak Punya Hak Tentukan Tarif
- 21 September 2026 20:44 WIB
GKR Condrokirono telah menjelaskan Bolosego mengantongi izin berjualan di Alun-alun Selatan dari Keraton Yogyakarta.

Saat ini belum ada komentar