SOLO, ZonaJogja.Com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Juga sekaligus mensosialisasikan peran dan fungsi LPS.
Kali ini, LPS bersama media berita di wilayah Yogyakarta, Solo, dan Semarang kembali menyelenggarakan Media Gathering. Diselenggarakan di Hotel Alila Solo, 22-23 Juni 2022.
Media yang hadir antara lain, ZonaJogja.Com, SuaraMerdeka.Com, JogjaAja.Com, TerasMalioboroNews.Com, KoranBernas.Id, RadarJogja.Com, JatengToday.Com, TimloNet, YogyaPos.Com, TribunNews.Com, SoloPos.Com, AyoSemarang.Com, IniJogja.Net, dan VartaDIY.Com.
Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan, LPS senantiasa hadir menjaga kepercayaan masyarakat trhadap industri perbankan, dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Acara media gathering ini untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, memberi pemahaman lebih baik kepada masyarakat mengenai tugas, fungsi, dan wewenang LPS,” kata Didik didampingi Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, dan Kepala Humas LPS, Haydin Haritzon.
BACA JUGA:
- Hyundai Pamerkan Stargazer, Produk MPV yang Inovatif dan Futuristik
- Mau Sukses Wirausaha? Program MSIB di UMBY Bisa jadi Pintu Masuk
- Setelah Lakukan Persiapan 2 Tahun, Mobil Formula Generasi 11 UGM Ikuti Kompetisi di Belanda
Pada acara ini, Didik mengajak masyarakat waspada terhadap tawaran investasi ilegal alias bodong. Penipuan dapat terjadi dengan berbagai modus.
Seperti penipuan tawaran investasi atau penghimpunan simpanan ilegal yang menggunakan logo LPS. Bahkan, mengatasnamakan LPS.
Jika ada oknum di luar perbankan yang menawarkan produk simpanan atau investasi mengklaim dijamin oleh LPS, pasti bohong.
Pasalnya, sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, fungsi LPS menjamin simpanan nasabah atau masyarakat pada bank berupa tabungan, deposito, giro, dan sertifikat deposito.
“Juga bentuk lain yang dipersamakan dengan itu,”ujarnya.
Mencegah masyarakat tertipu dengan investasi bodong dan penghimpunan dana ilegal, LPS juga menempuh jalur hukum dan berkoordinasi dengan otoritas terkait.
Untuk apa? Tak lain memberi efek jera bagi pelaku. Kata Didik, LPS pada prinsipnya menjamin simpanan masyarakat di perbankan.
Namun berdasarkan undang-undang, penggantian dana simpanan masyarakat pada bank, baru efektif jika izin usaha bank dicabut.
Jika bank masih beroperasi, kehilangan dana diharapkan segera ditindaklanjuti manajemen bank.
Di akhir diskusi yang berlangsung selama 4 jam, Didik meminta nasabah menjaga kerahasiaan PIN dan mengganti secara berkala.
(aza/asa)