YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Kini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melayani perekaman E-KTP warga berusia 16 tahun.
Syaratnya mudah. Pemohon membawa fotocopi kartu keluarga. Lalu, E-KTP dapat dicetak di Mal Pelayanan Publik setelah berusia 17 tahun.
“Layanan jemput bola ini menyasar penyandang disabilitas, ODGJ, kaum lanjut usia dan kaum rentan serta remaja usia 16 tahun atau usia wajib KTP,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki.
BERITA LAIN: Pemkot Yogyakarta Buka Lowongan 3 Kepala Dinas, Ini Syaratnya
Dindukcapil melibatkan Kader Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) dalam sistem stelsel aktif pelayanan adminduk.
Layanan jemput bola ini dilaksanakan hingga Juli 2023. Pemohon didominasi remaja berusia 16 tahun.
Septi mengatakan, layanan jemput bola hanya bagi warga Kota Yogyakarta. Layanan dilaksanakan pukul tiga hingga lima sore.
Setiap hari, program ini melayani100 hingga 150 warga. (*)