Kronika

Dindukcapil Kota Yogyakarta Layani Rekam E-KTP Usia 16 Tahun

125
×

Dindukcapil Kota Yogyakarta Layani Rekam E-KTP Usia 16 Tahun

Sebarkan artikel ini
ANTUSIAS: Warga berusia 16 tahun melakukan perekaman e-ktp. (humas kota yogyakarta)

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Kini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta  melayani perekaman E-KTP warga berusia 16 tahun.

Syaratnya mudah. Pemohon  membawa fotocopi kartu keluarga. Lalu, E-KTP dapat dicetak di Mal Pelayanan Publik setelah berusia 17 tahun.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

“Layanan jemput bola ini menyasar penyandang disabilitas, ODGJ, kaum lanjut usia dan kaum rentan serta remaja usia 16 tahun atau usia wajib KTP,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki.

SEPTI SRI REJEKI: Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta. (Dok. Pribadi)

BERITA LAIN: Pemkot Yogyakarta Buka Lowongan 3 Kepala Dinas, Ini Syaratnya

Dindukcapil melibatkan Kader Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) dalam sistem stelsel aktif pelayanan adminduk.

Layanan jemput bola ini dilaksanakan hingga Juli 2023. Pemohon didominasi remaja berusia 16 tahun.

Septi mengatakan, layanan jemput bola hanya bagi warga Kota Yogyakarta. Layanan dilaksanakan pukul tiga hingga lima sore.

Setiap hari, program ini melayani100 hingga 150 warga. (*)