ZonaJogja.Com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta menambah mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
“Rencananya, ada penambahan dua unit mesin ADM pada tahun 2024,” terang Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki, hari ini (16/10/2023).
Mesin ADM diakses masyarakat untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri.
Digunakan untuk mencetak dokumen kependudukan dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Nantinya, mesin ADM ditempatkan, misalnya, di Taman Pintar, Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (PASTY) atau XT Square.
BERITA LAIN: Tak Hanya Jago Berpolitik, 2 Kader Muhammadiyah Ini Juga Jagoan Mancing
Sekadar diketahui, Pemkot Yogyakarta menyediakan layanan mesin ADM sejak akhir 2021.
Mesin ADM dapat diakses di Mal Pelayanan Publik, Kantor Dindukcapil Kota Yogyakarta, Kantor Kemantren Jetis dan Mergangsan.
Sehari ada sekitar 100 pengajuan pencetakan.
“Pemanfaatannya luar biasa. Kertas di ADM habis. Berarti masyarakat banyak yang menggunakan ADM,” ujar Septi.
Bagaimana cara mencetak dokumen kependudukan dengan mesin ADM?
Warga terlebih dulu mengajukan pencetakan dokumen kependudukan. Pengajuan cetak akta kelahiran dan kematian serta KIA melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
BERITA LAIN: Kumpulkan Guru Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Beberkan soal Demokrasi
Sedangkan untuk kartu keluarga, perubahan biodata dan pindah datang melalui whatsapp nomor 0821-3758-9077.
Sedangkan perubahan akta perkawinan, perceraian di nomor 0851-5647-4750.
“Pemohon akan diberikan password lewat email. Tinggal mencetak di mesin ADM,” terangnya.
Setelah pengajuan disetujui, pemohon mendapatkan QRCode dan PIN melalui email.
Bisa dibuka melalui aplikasi identitas kependudukan digital (IKD). Pemohon bisa mendatangi mesin ADM terdekat.
BERITA LAIN: Warga Bantul Berharap Politisi Ini Bisa jadi Bupati Bantul, Siapakah?
Cara pencetakan pada mesin ADM dengan memilih fitur PIN. Masukan pin yang diterima via email, scan QR Code yang diterima melalui email pada alat scan di mesin ADM.
Lalu, buka aplikasi IKD. Pilih dokumen, bagikan kartu keluarga, kemudian scan barcode pada mesin ADM.
Setelah itu cek dokumen yang ditampilkan pada mesin ADM. Bila sudah sesuai, klik cetak. Kemudian pilih ya.
Dokumen akan tercetak dari mesin ADM. (*)