Jakarta, ZonaJogja.Com – PT BCA Syariah menurunkan minimum pembiayaan emas dari 10 gram menjadi 5 gram untuk memperluas akses nasabah terhadap instrumen investasi berbasis emas.
Pengajuan pembiayaan juga dapat dilakukan melalui fitur Emas iB pada aplikasi mobile banking BSya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya perseroan merespons kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan yang semakin mudah diakses.
Selain menurunkan batas minimum, BCA Syariah memperluas pilihan emas yang dapat dibiayai.
Direktur BCA Syariah, Pranata mengatakan, emas masih memiliki daya tarik sebagai instrumen investasi jangka panjang.
“Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, harga emas telah meningkat lebih dari 200 persen, meskipun tetap dipengaruhi kondisi ekonomi global,” terang Pranata dalam siaran pers, hari ini (28/10/2026).
Sebelumnya, pembiayaan emas BCA Syariah hanya mencakup emas Antam. Sekarang, nasabah dapat mengajukan pembiayaan untuk emas Galeri 24 dan Hartadinata.
Perluasan tersebut berlangsung ketika nilai pembiayaan emas perseroan meningkat 81,76 persen, dari Rp 329 miliar menjadi Rp 598 miliar per Agustus 2026.
Kata Pranata, perseroan masih melihat peluang pengembangan pembiayaan emas sebagai salah satu alternatif investasi jangka panjang bagi masyarakat.
Namun, nasabah diminta memahami karakteristik investasi dan tidak menempatkan seluruh dana pada satu instrumen.
Partisipasi Gen-Z dalam Pembiayaan Emas Capai 19 Persen
Diversifikasi tetap diperlukan untuk menyesuaikan portofolio dengan tujuan keuangan dan kebutuhan masing-masing.
Kehadiran layanan digital juga membuka peluang bagi generasi muda untuk mengenal produk keuangan syariah.
Kepala Satuan Kerja Bisnis Ritel dan Konsumer BCA Syariah Bukit Mas Siahaan mengungkapkan partisipasi Generasi Z dalam pembiayaan emas mencapai sekitar 19 persen.
Dengan batas pengajuan yang lebih rendah, pilihan produk yang lebih beragam, serta akses melalui aplikasi, BCA Syariah berupaya memperluas jangkauan pembiayaan emas.
Meski demikian, nasabah tetap perlu memahami ketentuan pembiayaan, akad, kewajiban pembayaran, dan risiko perubahan harga emas sebelum mengambil keputusan. (*)






