Daya Tampung SMP Negeri 3.446, Kuota Wilayah Yogyakarta Selatan Ditambah

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – PPDB tahun 2022/2023 jenjang SMP Negeri di Kota Yogyakarta terbagi dalam beberapa jalur dengan kuota tertentu.
Jalur zonasi mutu, kuota ditetapkan 44 persen. Zonasi wilayah 15 persen. Bibit unggul 10 persen, dan prestasi luar kota sebanyak 10 persen.
Juga ada jalur afirmasi masyarakat ekonomi tidak mampu pemilik Kartu Menuju Sejahtera (KMS) dengan kuota 11 persen, afirmasi disabilitas 5 persen dan mutasi orang tua 5 persen.
“Kami berupaya kursi di wilayah Yogya selatan ditambah. Sementara Yogya utara lebih kecil. Mudah-mudah dengan metode seperti ini jarak paling jauh yang diterima antara Yogya utara dan selatan tidak terlalu jauh,” kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori kepada wartawan, siang tadi (31/5/2022).
Penambahan kuota di Yogya selatan untuk merespon persoalan akses PPDB zonasi wilayah. Wilayah Yogya utara terdapat 11 sekolah dan Yogya selatan 5 sekolah.
Kata Budi, PPDB diharapkan sebagai strategi menjaga kualitas pendidikan di Kota Yogyakarta. Memberi akses kepada calon peserta didik yang tinggal dekat sekolah.
Namun, pendaftar yang mempunyai nilai bagus dan prestasi bagus juga dapat mengakses sekolah yang diinginkan dengan proses seleksi secara transparan.
Lantas, berapa ketersediaan kursi? Daya tampung SMP Negeri di Kota Yogyakarta sebanyak 3.466 orang. Sementara lulusan sekolah dasar di Kota Yogyakarta tahun ini 6.998 anak.
“Masyarakat tidak perlu khawatir tidak dapat sekolah. Karena total daya tampung SMP dan MTS di Kota Yogyakarta sekitar 9 ribu sekolah,” terang Budi.
Tahapan Pendaftaran
Tahapan pendaftaran PPDB SD dan SMP Negeri di Yogyakarta dijadwalkan 10 – 23 Juni 2022. Pendaftaran dan seleksi PPDB SMP negeri secara real time online (RTO) melalui laman https://yogya.siap-ppdb.com
sesuai jadwal masing-masing jalur PPDB. Pada PPDB SMP, warga kota Yogyakarta bisa mendaftar maksimal dua jalur. Bahkan bisa tiga jalur bila ikut jalur PPDB bibit unggul.
Misalnya, pertama ikut PPDB bibit unggul. Jika tidak masuk, bisa ikut zona wilayah. Bila zona wilayah tidak masuk, bisa ikut zonasi mutu. Tapi jika sudah diterima bibit unggul, tidak bisa daftar jalur lain.
Sedangkan PPDB jenjang SD Negeri, tidak semua sekolah menerapkan sistem RTO. Total daya tampung SD yang menerapkan PPDB sistem RTO sebanyak 1.952, non RTO 1.876.
Seleksi PPDB SD berdasarkan usia dibuktikan dengan akta kelahiran. Pendaftar berasal dalam satu kemantren mendapat tambahan usia 120 hari.
Berasal dari luar kemantren memperoleh tambahan usia 90 hari. Sedangkan luar kota mendapat tambahan usia 60 hari.
Disdikpora Kota Yogyakarta membuka Posko PPDB terkait aduan, keluhan masyarakat terkait PPDB.
(aza/asa)
Komentar (0)
PILIHAN REDAKSI
RS PKU Jogja Buka Mobile Clinic di “Titik Nol”, Siapkan 1.000 Pemeriksaan Gratis bagi Wisatawan
- 9 Juli 2026 21:04 WIB
RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta terus memperkuat komitmen menghadirkan layanan kesehatan yang mudah diakses, profesional dan humanis.
Puluhan Tokoh Masyarakat Hadiri Haul ke-38 Sultan HB IX, Kenang Raja yang Dekat dengan Rakyat
- 3 Oktober 2026 08:34 WIB
Mengingat HB IX merupakan bagian menjaga marwah Keraton dan memahami makna keistimewaan Yogyakarta.
Gedung Oval, Bahari dan Planetarium jadi Favorit Wisatawan
- 20 Agustus 2026 05:49 WIB
Taman Pintar akan menyediakan layanan shuttle untuk mengantarkan wisatawan kembali ke lokasi parkir.
Hamzah Batik Malioboro Terbakar
- 28 September 2026 05:26 WIB
Hingga berita ini diturunkan, api sudah padam. Meski demikian, sejumlah kendaraan pemadam kebakaran masih disiagakan di Jalan Ahmad Yani.
WJNC 2026 Digelar 7 Oktober, Pawai di Jalan Malioboro hingga Titik Nol
- 10 September 2026 06:42 WIB
Pawai berangat dari DPRD DIY. Melakukan performance di depan Kepatihan.
Ulang Tahun ke-56, Sekda Kota Yogyakarta Serahkan Tumpeng ke Kadri Renggono
- 15 September 2026 20:47 WIB
Pada hari bahagia, Budi menyerahkan potongan tumpeng kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kadri Renggono.
Sultan Nyatakan Jukir Tak Punya Hak Tentukan Tarif
- 21 September 2026 20:44 WIB
GKR Condrokirono telah menjelaskan Bolosego mengantongi izin berjualan di Alun-alun Selatan dari Keraton Yogyakarta.
Paniradya Kaistimewan Publikasikan Program SRS, Pengunjung Disuguhi Teh Kraton Yogyakarta
- 25 September 2026 20:35 WIB
Selain simposium, juga ada pameran dan panggung hiburan di halaman Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY.
Saat ini belum ada komentar