YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – PPDB tahun 2022/2023 jenjang SMP Negeri di Kota Yogyakarta terbagi dalam beberapa jalur dengan kuota tertentu.
Jalur zonasi mutu, kuota ditetapkan 44 persen. Zonasi wilayah 15 persen. Bibit unggul 10 persen, dan prestasi luar kota sebanyak 10 persen.
Juga ada jalur afirmasi masyarakat ekonomi tidak mampu pemilik Kartu Menuju Sejahtera (KMS) dengan kuota 11 persen, afirmasi disabilitas 5 persen dan mutasi orang tua 5 persen.
“Kami berupaya kursi di wilayah Yogya selatan ditambah. Sementara Yogya utara lebih kecil. Mudah-mudah dengan metode seperti ini jarak paling jauh yang diterima antara Yogya utara dan selatan tidak terlalu jauh,” kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori kepada wartawan, siang tadi (31/5/2022).
Penambahan kuota di Yogya selatan untuk merespon persoalan akses PPDB zonasi wilayah. Wilayah Yogya utara terdapat 11 sekolah dan Yogya selatan 5 sekolah.
Kata Budi, PPDB diharapkan sebagai strategi menjaga kualitas pendidikan di Kota Yogyakarta. Memberi akses kepada calon peserta didik yang tinggal dekat sekolah.
Namun, pendaftar yang mempunyai nilai bagus dan prestasi bagus juga dapat mengakses sekolah yang diinginkan dengan proses seleksi secara transparan.
Lantas, berapa ketersediaan kursi? Daya tampung SMP Negeri di Kota Yogyakarta sebanyak 3.466 orang. Sementara lulusan sekolah dasar di Kota Yogyakarta tahun ini 6.998 anak.
“Masyarakat tidak perlu khawatir tidak dapat sekolah. Karena total daya tampung SMP dan MTS di Kota Yogyakarta sekitar 9 ribu sekolah,” terang Budi.
Tahapan Pendaftaran
Tahapan pendaftaran PPDB SD dan SMP Negeri di Yogyakarta dijadwalkan 10 – 23 Juni 2022. Pendaftaran dan seleksi PPDB SMP negeri secara real time online (RTO) melalui laman https://yogya.siap-ppdb.com
sesuai jadwal masing-masing jalur PPDB. Pada PPDB SMP, warga kota Yogyakarta bisa mendaftar maksimal dua jalur. Bahkan bisa tiga jalur bila ikut jalur PPDB bibit unggul.
Misalnya, pertama ikut PPDB bibit unggul. Jika tidak masuk, bisa ikut zona wilayah. Bila zona wilayah tidak masuk, bisa ikut zonasi mutu. Tapi jika sudah diterima bibit unggul, tidak bisa daftar jalur lain.
Sedangkan PPDB jenjang SD Negeri, tidak semua sekolah menerapkan sistem RTO. Total daya tampung SD yang menerapkan PPDB sistem RTO sebanyak 1.952, non RTO 1.876.
Seleksi PPDB SD berdasarkan usia dibuktikan dengan akta kelahiran. Pendaftar berasal dalam satu kemantren mendapat tambahan usia 120 hari.
Berasal dari luar kemantren memperoleh tambahan usia 90 hari. Sedangkan luar kota mendapat tambahan usia 60 hari.
Disdikpora Kota Yogyakarta membuka Posko PPDB terkait aduan, keluhan masyarakat terkait PPDB.
(aza/asa)