YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran Walikota Nomor 451/3419/SE/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha 1442 H.
Disebutkan pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan Yogyakarta dilaksanakan 21 Juli hingga 23 Juli.
Masyarakat yang akan memotong hewan qurban di RPH Giwangan bisa mendaftar melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta.
RPH Giwangan selama tiga hari bisa menyembelih 225 ekor lembu dan 150 ekor kambing.
Rata-rata menyembelih 75 ekor lembu dan 50 ekor kambing per hari. Hingga 18 Juli 2021, terdaftar 208 sapi dan 23 kambing yang akan disembelih.
BACA JUGA: DIY Tambah 2.119 Kasus Positif, Didominasi Tracing Kontak
“Masih terdapat kuota 17 lembu dan 127 kambing. Bagi shohibul atau panitia kurban dapat menghubungi whatsapp 085292290348 atau 085625617226,” terang Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs H Syamsul Azhari kepada ZonaJogja.Com, hari ini (19/7/2021).
Selain mengkoordinir penyembelihan hewan kurban di rumah pemotongan hewan, BAZNAS Kota Yogyakarta menyelenggarakan kurban on line.
Program ini bertujuan memberi kemudahan bagi shohibul qurban tetap berpedoman pada ketentuan syar’i.
Shohibul qurban tinggal memilih jenis hewan qurban. Bisa dalam bentuk hewan hidup maupun dana yang ditrasper ke rekening BAZNAS Kota Yogyakarta.
BACA JUGA: Penyembelihan Hewan Kurban Taati PPKM Darurat
Daging kurban didistribusikan kepada penerima sesuai permintaan shohibul qurban. Pengiriman bisa berupa daging kornet maupun abon.
“Penerima menerima daging kornet atau abon. Bisa dikonsumsi dalam jangka waktu yang lama,” terang Syamsul.
BAZNAS Kota Yogyakarta juga menghimpun kulit, kikil kepala dan jerohan hewan kurban dari masyarakat. Kemudian diproses menjadi daging.
Semua program yang dilakukan adalah komitmen BAZNAS Kota Yogyakarta membantu masyarakat terdampak pandemi COVID-19. (aza/asa)