YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Ada kabar gembira. Kantor Pelayanan Pajak Daerah (Samsat) Kota Yogyakarta menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program ini berlaku hingga 31 Desember 2021. Berlaku bagi wajib pajak dengan pelat kendaraan wilayah Kota Yogyakarta.
“Masih ada waktu dua minggu untuk memanfaatkan program ini,” kata Kepala Samsat Kota Yogyakarta, Bagiya Rakhmadi SH MM kepada ZonaJogja.Com, hari ini (16/12/2021).
Bagiya mengajak masyarakat memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Bagiya mengatakan, kebijakan penghapusan denda PKB merujuk Peraturan Gubernur DIY Nomor 101 tahun 2020.
Pergub ini tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.
BACA JUGA: UMBY Wisuda 1.303 Sarjana, 572 Lulusan Berpredikat Cumlaude
Harapannya, program ini membantu kelesuan masyarakat karena terdampak pandemi virus corona.
Berdasarkan data Samsat Kota Yogyakarta terdapat 4 ribu pemilik yang belum membayar kendaraan bermotor. Tapi, baru 2 ribu pemilik kendaraan yang memanfaatkan program penghapusan denda.
Bagi yang ingin memanfaatkan bebas denda PKB, jangan khawatir. KPPD Kota Yogyakarta menyiapkan gerai Samsat di Mal Galeria. Layanan buka hingga malam hari.
Juga ada drivethru di halaman samsat. Lalu, Samsat Keliliing di depan Stasiun Tugu dan Alun-alun Selatan. Buka pukul 16.30 hingga 20.00.
Hingga 15 Desember, total pembayaran PKB sebesar Rp 156,6 miliar lebih dari target Rp 163,9 miliar. Sedangkan pendapatan Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBN-KB) sebesar Rp 63 miliar lebih.
(aza/asa)