Headline

Awasi Pembuangan Sampah, Pemkot Yogyakarta akan Berlakukan Aturan Seperti PPKM

253
×

Awasi Pembuangan Sampah, Pemkot Yogyakarta akan Berlakukan Aturan Seperti PPKM

Sebarkan artikel ini
LUBER: Pemandangan ini selalu terlihat di tempat pembuangan sementara ketika TPST Piyungan ditutup. (azam/zonajogja.com)

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Dinas Lingkungan Hidup bersama kewilayahan akan membentuk tim monitoring sampah mulai tahun 2023.

Tim monitoring sampah  akan mengadopsi seperti pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Monitoring melibatkan wilayah berbasis kelurahan, bank sampah, babinsa dan babinkamtibmas.

“Tim monitoring mengampu pengawasan pengelolaan sampah dari hulu atau masyarakat basis kelurahan,” kata Sekda Aman Yuriadijaya pada acara Sarasehan Forum Bank Sampah Kota Yogyakarta di Kemantren Umbulharjo (21/11/2022).

Kata Aman, Pemkot Yogyakarta menargetkan pengurangan sampah anorganik sekitar 40 persen dari sekitar 260 ton/hari volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan.

Secara teknis, TPA Piyungan akan penuh pada akhir 2023.  Pengurangan volume sampah anorganik menjadi prioritas.

BACA JUGA: Gubernur Lepas Kontingen PWI DIY, Ikuti Sembilan Cabor di Porwanas 2022

Pada  Desember mendatang, Pemkot Yogyakarta akan mengeluarkan surat edaran walikota yang meminta seluruh warga masyarakat memilah sampah.

Basis keluarga, pasar, pedagang, rumah sakit, hotel dan restoran harus memilah sampah.

“Sudah jadi harga mati,” kata Aman yang juga ketua Forum Bank Sampah Kota Yogyakarta.

Masyarakat harus memilah sampah anorganik dan organik. Sampah anorganik dikelola lewat bank sampah.

Sampah organik yang tidak dikelola masyarakat, misalnya dengan ember tumpuk, losida, biopori dan ecoenzim, boleh dibawa ke tempat pembuangan sementara.

Hanya, sampah yang belum dipilah atau yang masih ada sampah anorganik dilarang dibawa tempat pembuangan sementara.

BACA JUGA: Sunatan Massal Gratis, Peserta Dibatasi 100 Orang, Buruan Daftar

MENGELOLA SAMPAH: Sekda Aman Yuriadijaya pada acara Sarasehan Forum Bank Sampah Kota Yogyakarta di Kemantren Umbulharjo. (humas kota yogyakarta)

“Nanti 13 depo sampah di Yogyakarta akan dijaga Satpol PP selama 24 jam,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto  menandaskan masyarakat wajib memilah sampah organik, dan mengelola sampah anorganik.

Lurah diminta mendukung pelaksanaan di lapangan terkait pelapak dan penggerobak sampah.

“Per 1 Januari 2023, gerakan pemilahan sampah anorganik bisa selesai di sumbernya,” kata Sugeng. (*)