YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Statemen peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanudin (APH) membikin berang Forum Keluarga Alumni Ikatan Majasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) DIY.
Ketua FOKAL IMM DIY, Saleh Tjan mengecam keras tindakan provokatif APH di media sosial.
“APH telah memecah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Apalagi dilakukan seorang peneliti BRIN yang juga ASN,” tandas Saleh kepada ZonaJogja.Com, hari ini (25/4/2023).
Saleh menegaskan, tindakan APH melanggar UU ITE dan KUHP. Yakni, menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) dan pasal 24 ayat (2) UU ITE serta KUHP pasal 369.
BACA JUGA: Mencicipi Tongseng Kambing di Pasar Kotagede, Rasanya Bikin Ngeces
APH berbicara tanpa ilmu. Tindakan APH yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah adalah premanisme.
FOKAL IMM DIY mendesak Kepolisian mengusut tindak pidana yang dilakukan APH atas pelanggaran UU ITE dan KUHP.
“Polisi harus turun tangan,” pinta Saleh.
FOKAL IMM DIY juga mendesak ketua BRIN dan Menteri PAN RB segera memberhentikan APH dari ASN dan peneliti BRIN.
BRIN sebagai lembaga terdepan bidang riset harus mengedepankan prinsip dan sikap keilmuan yang ilmiah dan objektif.
Bukan memelihara orang yang tuna etika dan tuna moral. Orang yang seenaknya mengancam membunuh karena perbedaan di panggung kuasa.
BACA JUGA: Ke Jakarta Lewat Jalan Tol, Ada Diskon 20 Persen
“Perilakunya sangat intoleran,” kata Saleh.
Saleh mengajak semua elemen bangsa, terutama para elit bangsa, bersama-sama menyusun batu bata peradaban demokrasi baru yang lebih bermartabat untuk kemajuan demokrasi Indonesia.
Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) DIY juga melontarkan sikap sama.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua PWPM DIY, Anton Nugroho SE dan Sekretaris Dian Korprianing Nugraha SS tanggal 24 April 2023,
PWPM DIY mengecam keras setiap tindakan provokatif APH di media sosial.
“Tindakan saudara APH masuk dalam kategori tindak pidana ITE. Yakni, menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur di dalam pasal 28 ayat (2) jo 45 ayat (2) UU ITE,” kata Anton.
BACA JUGA: Lomba Dayung Tradisional, Tradisi Berusia 34 Tahun di Desa Klidang
Mendesak akun Facebook atas nama AP Hasanuddin atau Andi Pangerang Hasanuddin (APH) memberi klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada Persyarikatan Muhammadiyah.
Mendesak kepolisian mengusut tindakan pidana Andi Pangerang Hasanuddin (APH) atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP.
PWPM DIY mengajak PWPM se-Indonesia segera melaporkan APH ke Polda atas tindakan pidana ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah. (*)











