Beranda » Headline » Saleh Tjan: APH Langgar UU ITE dan KUHP, Desak Polisi Turun Tangan

Saleh Tjan: APH Langgar UU ITE dan KUHP, Desak Polisi Turun Tangan

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Statemen peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanudin (APH) membikin  berang Forum Keluarga Alumni Ikatan Majasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) DIY.

Ketua FOKAL IMM DIY, Saleh Tjan mengecam keras tindakan provokatif APH di media sosial.

“APH telah memecah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Apalagi dilakukan seorang peneliti BRIN yang juga ASN,” tandas Saleh kepada ZonaJogja.Com, hari ini (25/4/2023).

Saleh menegaskan, tindakan APH melanggar UU ITE dan KUHP. Yakni, menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) dan pasal 24 ayat (2) UU ITE serta KUHP pasal 369.

BACA JUGA: Mencicipi Tongseng Kambing di Pasar Kotagede, Rasanya Bikin Ngeces

APH berbicara tanpa ilmu. Tindakan  APH yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah adalah premanisme.

FOKAL IMM DIY mendesak Kepolisian mengusut tindak pidana yang dilakukan APH atas pelanggaran UU ITE dan KUHP.

“Polisi harus turun tangan,” pinta Saleh.

FOKAL IMM DIY juga mendesak ketua BRIN dan Menteri PAN RB  segera memberhentikan APH dari ASN dan peneliti BRIN.

BRIN sebagai lembaga terdepan bidang riset harus mengedepankan prinsip dan sikap keilmuan yang ilmiah dan objektif.

Bukan memelihara orang yang tuna etika dan  tuna moral. Orang yang seenaknya mengancam membunuh karena perbedaan di panggung kuasa.

BACA JUGA: Ke Jakarta Lewat Jalan Tol, Ada Diskon 20 Persen

“Perilakunya sangat intoleran,” kata Saleh.

Saleh mengajak semua elemen bangsa, terutama para elit bangsa, bersama-sama menyusun batu bata peradaban demokrasi baru  yang lebih bermartabat untuk kemajuan demokrasi Indonesia.

Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) DIY juga melontarkan sikap sama.

Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua PWPM DIY, Anton Nugroho SE dan Sekretaris Dian Korprianing Nugraha SS tanggal 24 April 2023,

PWPM DIY mengecam keras setiap tindakan provokatif APH di media sosial.

“Tindakan saudara APH masuk dalam kategori tindak pidana ITE. Yakni,  menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur di dalam pasal 28 ayat (2) jo 45 ayat (2) UU ITE,” kata Anton.

BACA JUGA: Lomba Dayung Tradisional, Tradisi Berusia 34 Tahun di Desa Klidang

Mendesak akun Facebook atas nama AP Hasanuddin atau Andi Pangerang Hasanuddin (APH) memberi klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada Persyarikatan Muhammadiyah.

Mendesak kepolisian  mengusut tindakan pidana Andi Pangerang Hasanuddin (APH) atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP.

PWPM DIY mengajak PWPM se-Indonesia segera melaporkan APH ke Polda atas tindakan pidana ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah. (*)

 

Penulis:

Hobinya menulis, mendaki dan jalan-jalan...

KOMENTAR (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

PILIHAN REDAKSI

Program Bebas Denda Pajak Kendaraan

  • 25 September 2026 19:48 WIB

Program berlangsung hingga 30 September 2026. Siapkan dokumen yang dibutuhkan. Segera datang ke layanan Samsat terdekat

Budi Waljiman Ajak Isi Kemerdekaan Lewat Kerjasama dan Pengabdian Kepada Masyarakat

  • 19 Agustus 2026 13:30 WIB

Budi Waljiman berharap peringatan ulang tahun ke-81 Kemerdekaan Indonesia menjadi momentum memperkuat komitmen melanjutkan semangat perjuangan pahlawan.

4.940 Mahasiswa Baru UAD Ikuti P2K Prakarsa 2026, Diajak Aktif Berorganisasi

  • 15 September 2026 20:26 WIB

UAD tidak hanya berorientasi pencapaian akademik, melainkan  memberi perhatian terhadap pembentukan karakter.

Hamzah Batik Malioboro Terbakar

  • 28 September 2026 05:26 WIB

Hingga berita ini diturunkan, api sudah padam. Meski demikian, sejumlah kendaraan pemadam kebakaran masih disiagakan di Jalan Ahmad Yani.

196 Karya 132 Seniman Disabilitas Dipamerkan di TBY

  • 25 September 2026 20:05 WIB

Mengusung tema “Maneges”,  pameran ke empat sejak tahun 2022 ini menyuguhkan 196 karya dari 132 seniman.

26 Tahun Biznet, Terus Hadirkan Pengalaman Digital Terbaik untuk Indonesia

  • 12 Oktober 2026 15:38 WIB

Pada bulan Oktober, Biznet meningkatkan kapasitas bandwidth 100 Mbps selama satu bulan tanpa tambahan biaya apapun bagi pelanggan Biznet Home.

Inilah Kisah Supono, Pemain Tarkam Badminton yang Pensiun Setelah Kedua Mata Kena Glaukoma

  • 13 Oktober 2026 07:58 WIB

Teknik bermain Supono sangat mumpuni. Dikenal sebagai pemain  yang alot saat bermain di lapangan.

Dies Natalis ke-40, UMBY Siapkan Buka Program Magister Manajemen dan Psikologi

  • 1 Oktober 2026 20:22 WIB

Rektor UMBY, Agus Slamet mengatakan UMBY  sedang menuju ke kampus unggul.