Headline

Terima Tambahan Modal, Penjabat Walikota Minta Bank Jogja Tambah Alokasi Kredit bagi UMKM DIY

288
×

Terima Tambahan Modal, Penjabat Walikota Minta Bank Jogja Tambah Alokasi Kredit bagi UMKM DIY

Sebarkan artikel ini
DANA PENYERTAAN MODAL: Penjabat Walikota Singgih Raharjo dan Dirut Bank Jogja, Kosim Junaedi. (Humas Kota Yogyakarta)

ZonaJogja.Com – Di penghujung akhir tahun 2023, Pemkot Yogyakarta menggelontorkan dana penyertaan modal bagi tiga perusahaan daerah.

Yakni,  Bank BPD DIY, Perumda BPR Bank Jogja, dan Perseroda Jogjatama Vishesha.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Penerima dana penyertaan modal terbesar adalah Perumda BPT Bank Jogja. Angkanya  mencapai Rp 35 miliar.

Disusul Bank BPD DIY sebesar Rp 12,9 miliar. Sedangkan terendag Perserroda Jogjatama Vishesha sebesar Rp 6,7 miliar.

Penyertaan modal ini sesuai Perda 17 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BERITA LAIN:

“Semoga masyarakat Kota Yogyakarta, terutama para pelaku UMKM, dapat kemudahan mengakses kredit untuk menjalankan usaha,” kata Penjabat Walikota Singgih Raharjo di Balaikota Timoho (27/11/2023).

Selama ini, berbagai produk kredit di Bank  BPD DIY dan Perumda BPR Bank Jogja  banyak membantu pelaku UMKM.

Singgih berharap BPD DIY dan Perumda BPR Bank Jogja bisa segera menindaklanjuti dengan realisasi rencana bisnis.

“Yakni, menambah alokasi kredit bagi UMKM di Kota Yogyakarta,” pinta Singgih.

BERITA LAIN:

Sedangkan  Perseroda Jogjatama Vishesha yang  mengelola XT Square  diminta mengembangkan dan memperluas lini bisnis agar bisa memberikan kontribusi kepada pendapatan daerah.

Tetapi harus mengikuti dan memperhatikan regulasi  untuk menghasilkan pendapatan daerah.

Singgih optimistis ketiga perusahaan penerima dana penyertaan modal   dapat meningkatkan peran lebih besar membantu Pemkot Yogyakarta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Singgih mengungkapkan,  penyertaan modal  tidak hanya bentuk dukungan. Tetapi, karena kepercayaan Pemkot Yogyakarta terhadap Bank BPD DIY, Perumda BPR Bank Jogja, dan Perseroda Jogjatama Vishesha. (*)