ZonaJogja.Com – Pasangan calon nomor urut 3 mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta yang menertibkan pelanggaran alat peraga kampanye.
“Penertiban ini merupakan bukti nyata komitmen menjaga keindahan dan keteraturan kota Yogyakarta selama masa kampanye. Kami mendukung penuh upaya ini. Aturan ditegakkan, kompetisi akan berlangsung lebih sehat dan adil,” beber Ketua Tim Media Paslon 3, Rifqi Fauzi kepada wartawan, hari ini (25/10/2024).
Rifki mengatakan, penertiban sesuai Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023, dan Perwal Nomor 65 Tahun 2024 tentang Pengaturan APK.
Seperti diketahui, pada operasi penertiban yang dilaksanakan 23 hingga 25 Oktober lalu, Satpol PP Kota Yogyakarta mengerahkan 100 personil, didukung Polri dan Satlinmas.
BERITA LAIN: Soal Sampah di Kota Yogyakarta, Afnan Hadikusumo Pastikan Teratasi 100 Hari Pertama
Penertiban membawa 4 armada truk dan kendaraan angkutan untuk mengusung APK yang melanggar ketentuan. Sebanyak 547 APK ditertibkan.
Mulai rontek, spanduk, umbul-umbul dan baliho yang dipasang di tempat terlarang, termasuk di kawasan sumbu filosofi.
Selanjutnya, semua APK disimpan di gudang KPU di Jalan Sultan Agung.
Rifqi mengungkapkan, penertiban adalah bagian tanggung jawab bersama untuk menciptakan suasana kampanye yang tertib, aman, dan indah.
BERITA LAIN: Guardian Bangun Sanitasi dan Bagi-Bagi Sabun di Kulon Progo, Kadinas Kesehatan DIY Minta Program Dilanjutkan
“Kami sangat mengapresiasi penertiban yang dilakukan dengan baik. Tidak ada APK yang rusak. Semuanya ditata rapi di lokasi penampungan,” ujar Rifqi.
Tim Paslon 3 menyatakan, penertiban yang adil dan profesional mendukung pilkada lebih tertib, kompetitif, dan mencerminkan semangat demokrasi di Kota Yogyakarta. (*)