Bantul, ZonaJogja.Com – Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menambah lagi jumlah Guru Besar. Hari ini (16/8/2025), empat Guru Besar dikukuhkan dalam Sidang Terbuka Senat di Amphitarium Kampus IV UAD.
Mereka adalah Prof Dr Drs Waharjani MAg; Prof Ir Maryudi ST MT PhD; Prof Dr Siti Mahsanah Budijati STP MT; dan Prof Dr Anom Wahyu Asmorojati SH MH.
Pemberian gelar profesor berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.
Ketua Senat UAD, Prof Dr Ir Dwi Sulisworo MT berharap capaian ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pengukuhan ini bukanlah akhir, tetapi titik awal untuk kiprah yang lebih kontributif,” kata Profesor Dwi yang menyatakan Rektor UAD telah menggulirkan semangat pengembangan universitas sebagai community service university.
BERITA LAIN: Bank Mandiri Gelar Bazar UMKM dan Lomba Lari, Undang Lupis Legendaris Mbah Satinem

Rektor UAD, Prof Dr Muchlas MT memberi selamat kepada empat guru besar yang baru saja dikukuhkan.
“Saya mengucapkan selamat. Semoga, saudara-saudara selalu menjaga marwah keilmuan dan akademik,” pinta Muchlas.
Muchlas menyebutkan, UAD saat ini memiliki 57 Guru Besar, 139 Lektor Kepala, 392 Lektor, 133 Asisten Ahli, dan 55 Tenaga Pengajar.
“UAD berkomitmen mendukung program LLDIKTI Wilayah V,” ujar Rektor Muchlas.
Salah satunya nolisasi asisten ahli. Targetnya, dua tahun ke depan seluruh asisten ahli dan tenaga pengajar dapat mencapai jabatan Lektor.
BERITA LAIN: RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta jadi Mitra Perjalanan Haji dan Umroh, Siap Layani Vaksinasi Perjalanan Internasional
UAD terus mendorong para Guru Besar menghasilkan karya spektakuler dengan semangat hilirisasi.
“Kita juga perlu merancang unifikasi keilmuan yang digulirkan dua tahun terakhir. Dengan integrasi keilmuan yang solid, UAD akan semakin mampu berperan sebagai universitas yang memberi solusi nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Acara pengukuhan disaksikan Kepala LLDIKTI Wilayah V, Prof Setyabudi Indartono MM PhD; dan Anggota Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Prof Dr Widodo Muktiyo SE MCom. (*)











